“Alat bukti sementara, Polsek Tambora hanya sampai pada tersangka NZ (52), belum sampai pada orang-orang yang mengaku bernama Gus Rudi, Romo Budi dan Rina,” kata Putra.
Putra menambahkan, berdasarkan pengakuan NZ, masih banyak para caleg yang tertipu atas hal ini. Namun mereka, lanjut Putra, dibawa oleh broker lain.
Selain korban M, NZ juga mengaku telah seorang caleg DPR RI berinisial B, senilai Rp 200 juta. Namun sampai saat ini korban belum membuat laporan polisi.
NZ dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 tentang Penipuan, dengan acaman empat tahun penjara.