Adapun ketiga tersangka yang diamankan oleh petugas kepolisian yakni R sebagai orang yang memiliki ide, IS selaku eksekutor, kemudian JS sebagai penadah hasil kejahatan. Sementara satu orang yang masih DPO berperan sebagai orang yang membantu dalam aksi tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP, tentang Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara seorang tersangka berinisal JS dijerat Pasal 480 KUHP karena telah menjadi penadah hasil kejahatan.