Pengacara Haris-Fatia Ajukan Bukti Tambahan Jelang Sidang Tuntutan, Jaksa Protes

Chandra Iswinarno | Rakha Arlyanto | Suara.com

Senin, 13 November 2023 | 12:33 WIB
Pengacara Haris-Fatia Ajukan Bukti Tambahan Jelang Sidang Tuntutan, Jaksa Protes
Suasana sidang lanjutan Haris-Fatia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (13/11/2023). [Suara.com/Rakha]

Suara.com - Pengacara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty mengajukan bukti tambahan dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Bukti tambahan itu diajukan sebelum jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan atas Haris Azhar.

"Izin Majelis, kami meminta waktu supaya terlebih dahulu melampirkan alat bukti surat sebeum jaksa menyampaikan tuntutannya," kata pengacara Haris-Fatia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (13/11/2023).

Mendengar hal tersebut, JPU menyampaikan keberatan. Sebah JPU menilai bukti tambahan tidak bisa lagi diajukan ketika persidangan sudah memasuki tahap penuntutan.

"Izin Yang Mulia, pada kesempatan kali ini itu sudah menutup posisi untuk memberikan bukti lagi. Karena ini adalah tahap analisa kalau memang bukti harusnya sebelum tahap ini agar kami bisa menganalisanya dalam surat tuntutan," ujar JPU.

Jaksa kemudian menuding kubu Haris-Fatia menutupi fakta lantaran baru mengajukan bukti tambahan. JPU juga beralasan pihaknya tidak bisa memberikan analisa karena surat tuntutan sudah rampung disusun.

"Kalau seperti ini kan jadinya ibaratnya menutupi fakta yang dilakukan oleh Penasihat Hukum ini. Bagaimana kami bisa melakukan analisa kalau disampaikan pada hari ini. Padahal surat tuntutan sudah jadi, jadi kami memohon menolak bukti-bukti," jelas JPU.

Merespons JPU, pengacara Haris-Fatia menuturkan pengajuan bukti tambahan itu sudah dibahas dalam persidangan sebelumnya dan sudah disepakati untuk diajukan saat penuntutan.

"Izin Majelis, bukti yang kami akan lampirkan adalah bukti yang sudah dibahas selama persidangan selama pembuktiaan baik pemeriksaan Saksi atau Ahli," ungkap pengacara Haris-Fatia.

"Kalau sekarang posisi jaksa menolak Penasihat Hukum maupun Terdakwa untuk melampirkan karena sudah lewat dan sudah tahap penuntutan itu tidak konsisten dengan perjanjian kita awal, izin supaya diperkenankan," imbuhnya.

Usai mendengar argumen JPU dan pengacara Haris-Fatia, Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana mempersilakan kubu Haris-Fatia untuk melampirkan bukti tambahan tersebut.

Setelah itu, dua orang pengacara Haris-Fatia menyerahkan setumpuk dokumen ke depan meja Majelis Hakim. JPU kemudian juga diminta untuk memeriksa bukti tambahan tersebut.

"(Kami) akan mempertimbangkan Daudara menyerahkan surat itu pada hari ini. Karena masih akan kesempatan dalam setelah pembelaaan itu akan ada replik atau duplik, mungkin bisa menanggapi dalam replik Saudara," kata Hakim Cokorda.

Seperti diketahui, Haris dan Fatia akan menjalani sidang tuntutan kasus pencemaran nama baik Luhut.

Dalam sidang ini Haris dan Fatia didakwa oleh jaksa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Ini, Haris Azhar dan Fatia Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Hari Ini, Haris Azhar dan Fatia Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

News | Senin, 13 November 2023 | 06:58 WIB

Kubu Haris-Fatia Singgung Buku Gurita Cikeas di Sidang Lord Luhut, Jaksa Protes: Asal Bunyi

Kubu Haris-Fatia Singgung Buku Gurita Cikeas di Sidang Lord Luhut, Jaksa Protes: Asal Bunyi

News | Senin, 09 Oktober 2023 | 13:11 WIB

Ditanya Pernah Tulis Pidato Gus Dur di Sidang Lord Luhut, Rocky Gerung: Rahasia Negara Itu

Ditanya Pernah Tulis Pidato Gus Dur di Sidang Lord Luhut, Rocky Gerung: Rahasia Negara Itu

News | Senin, 09 Oktober 2023 | 11:37 WIB

Terkini

KPK Ungkap Ada Pihak yang Ngaku Bisa Kondisikan Kasus Bea Cukai

KPK Ungkap Ada Pihak yang Ngaku Bisa Kondisikan Kasus Bea Cukai

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:07 WIB

Penembak Gala Dinner Pejabat AS Didakwa Percobaan Pembunuhan Terhadap Donald Trump

Penembak Gala Dinner Pejabat AS Didakwa Percobaan Pembunuhan Terhadap Donald Trump

News | Selasa, 28 April 2026 | 15:53 WIB

Kecelakaan Maut KRL Bekasi, Menteri Rosan Pastikan Titah Prabowo Bangun Flyover Segera Diekseskusi

Kecelakaan Maut KRL Bekasi, Menteri Rosan Pastikan Titah Prabowo Bangun Flyover Segera Diekseskusi

News | Selasa, 28 April 2026 | 15:45 WIB

Cek Fakta: Kakak Adik dari Indonesia Disebut Gabung Jadi Tentara Israel, Benarkah?

Cek Fakta: Kakak Adik dari Indonesia Disebut Gabung Jadi Tentara Israel, Benarkah?

News | Selasa, 28 April 2026 | 15:38 WIB

Disiden Artinya Apa? Rocky Gerung Diberi Julukan Ini Oleh Prabowo

Disiden Artinya Apa? Rocky Gerung Diberi Julukan Ini Oleh Prabowo

News | Selasa, 28 April 2026 | 15:37 WIB

Israel Ancam Lebanon dengan 'Api Besar', Ketegangan dengan Hizbullah Kian Memanas

Israel Ancam Lebanon dengan 'Api Besar', Ketegangan dengan Hizbullah Kian Memanas

News | Selasa, 28 April 2026 | 15:36 WIB

Militer Meksiko Ringkus El Jardinero Pemimpin Kartel JNGC yang Paling Dicari Tanpa Letusan Senjata

Militer Meksiko Ringkus El Jardinero Pemimpin Kartel JNGC yang Paling Dicari Tanpa Letusan Senjata

News | Selasa, 28 April 2026 | 15:34 WIB

AHY Minta Evakuasi Gerbong KRL di Bekasi Timur Rampung Sore Ini, Target Malam Sudah Normal

AHY Minta Evakuasi Gerbong KRL di Bekasi Timur Rampung Sore Ini, Target Malam Sudah Normal

News | Selasa, 28 April 2026 | 15:32 WIB

Ganjar: Sudah Saatnya Kodifikasi Hukum Pemilu Dilakukan

Ganjar: Sudah Saatnya Kodifikasi Hukum Pemilu Dilakukan

News | Selasa, 28 April 2026 | 15:21 WIB

KPK Usul Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, Ganjar Pranowo: Bagus, Tapi Pertimbangkan Daerah Remot

KPK Usul Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, Ganjar Pranowo: Bagus, Tapi Pertimbangkan Daerah Remot

News | Selasa, 28 April 2026 | 15:17 WIB