Perjalanan Kasus Andhi Pramono, Berawal Flexing Kini Berkas Perkara Dilimpahkan ke Tipikor

Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 17 November 2023 | 20:25 WIB
Perjalanan Kasus Andhi Pramono, Berawal Flexing Kini Berkas Perkara Dilimpahkan ke Tipikor
Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto] - Perjalanan Kasus Andhi Pramono, Berawal Flexing Kini Berkas Perkara Dilimpahkan ke Tipikor

Suara.com - Andhi Pramono, mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar kini menjalani episode baru dalam perkembangan kasusnya. Berikut perjalanan kasus Andhi Pramono.

Merangkum berbagai sumber, KPK kini sudah melimpahkan berkas perkara pada Andhi Pramono ke Pengadilan Tipikor atas dakwaan kasus gratifikasi. Ini merupakan babak baru dalam perjalanan kasus eks Kepala Bea dan Cukai Makassar.

Kasus ini awalnya terungkap dari kegemarannya yang mengunggah gaya hidup mewah di media sosial atau flexing. Belakangan, kasusnya terus bergulir di ranah hukum.

Ia didakwa atas gratifikasi yang jumlahnya mencapai Rp 50,2 miliar. Hal ini diungkapkan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam sebuah keterangan yang disampaikan pada Kamis (16/11/2023).

"Besaran penerimaan gratifikasi yang didakwakan tim jaksa senilai Rp 50,2 miliar dan USD 264.500, serta SGD 409 ribu."

Dengan bergulirnya kasus ini, maka penahanan Andhi Pramono kini berada di bawah wewenang Pengadilan Tipikor. Sementara sidang dakwaan masih menunggu info penetapan dari majelis hakim.

Perjalanan Kasus Andhi Pramono

Sebelumnya, tak ada yang menyangka jika kasus gratifikasi Andhi Pramono akan terkuak, pasalnya kehidupan eks Kepala Bea dan Cukai Makassar ini terhitung adem ayem.

Ia bahkan dengan tenang mengunggah kemewahan di media sosial. Berawal dari sini, publik curiga dengan sumber kekayaannya karena harta yang dilaporkan di LHKPN tak sesuai dengan gaya hidupnya.

Ia kemudian dipanggil KPK dan dimintai keterangan terkait sumber kekayaannya. Dari sana terungkap sejumlah kejanggalan hingga kasus ini naik ke tingkat penyelidikan dan penyidikan.

Hasilnya, Andhi Pramono ditetapkan menjadi tersangka penerima gratifikasi. Mulanya, angka yang terungkap adalah Rp 28 miliar yang diduga ia kumpulkan selama 10 tahun terakhir.

Seiring perkembangan penyidikan, ia juga dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK kemudian menyita sejumlah aset milik Andhi Pramono dengan total mencapai Rp 50 miliar.

Setidaknya KPK menyita tiga unit mobil mewah milik Andhi Pramono, yaitu:

  1. Hummer silver tipe H3 beserta kunci kontak
  2. Sedan Morris tipe mini warna merah beserta kunci kontak
  3. Toyota Roadster.

Selain itu, KPK juga sempat mencegahnya pergi ke luar negeri agar Andhi Pramono bisa kooperatif dalam pemeriksaan. Kala itu, statusnya sudah menjadi tersangka kasus gratifikasi.

Demikian perjalanan kasus Andhi Pramono, mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Didakwa Terima Gratifikasi Lebih dari Rp 50 M, Andhi Pramono Segera Diseret ke Pengadilan

Didakwa Terima Gratifikasi Lebih dari Rp 50 M, Andhi Pramono Segera Diseret ke Pengadilan

News | Kamis, 16 November 2023 | 16:36 WIB

KPK Sebut Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Beli Berlian dari Hasil Korupsi

KPK Sebut Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Beli Berlian dari Hasil Korupsi

News | Jum'at, 03 November 2023 | 14:56 WIB

KPK Usut Aliran Uang dan Harta Tersangka Andhi Pramono Lewat Istri dan Mertuanya

KPK Usut Aliran Uang dan Harta Tersangka Andhi Pramono Lewat Istri dan Mertuanya

News | Senin, 25 September 2023 | 12:19 WIB

Terkini

Sisi Lain Perlintasan Liar: Ladang Ekonomi Warga Bantaran, Ada yang Raup Rp500 Ribu Sehari

Sisi Lain Perlintasan Liar: Ladang Ekonomi Warga Bantaran, Ada yang Raup Rp500 Ribu Sehari

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 13:07 WIB

Donald Trump Ingin Venezuela Jadi Negara Bagian AS, Preisden Delcy Rodriguez Buka Suara

Donald Trump Ingin Venezuela Jadi Negara Bagian AS, Preisden Delcy Rodriguez Buka Suara

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:54 WIB

7 Fakta Penemuan 11 Bayi di Sleman, Berawal dari Kecurigaan Warga hingga Biaya Penitipan Rp 50 Ribu

7 Fakta Penemuan 11 Bayi di Sleman, Berawal dari Kecurigaan Warga hingga Biaya Penitipan Rp 50 Ribu

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:48 WIB

Donald Trump Pertimbangkan Kembali Operasi Militer di Timur Tengah

Donald Trump Pertimbangkan Kembali Operasi Militer di Timur Tengah

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:45 WIB

Menkes Budi Gunadi Sadikin Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pemalsuan Gelar Akademis

Menkes Budi Gunadi Sadikin Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pemalsuan Gelar Akademis

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:34 WIB

6 Fakta Video Dua WNI Ngaku Dijadikan 'Budak' dan Layani 450 Pria di Arab Saudi

6 Fakta Video Dua WNI Ngaku Dijadikan 'Budak' dan Layani 450 Pria di Arab Saudi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:32 WIB

Petugas Damkar Masih Lakukan Pendinginan di Lokasi Kebakaran Pergudangan Miami Kalideres

Petugas Damkar Masih Lakukan Pendinginan di Lokasi Kebakaran Pergudangan Miami Kalideres

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:24 WIB

Progres MRT Fase 2A Sudah Separuh Jalan, Pramono Targetkan Tersambung hingga Kota Tua pada 2029

Progres MRT Fase 2A Sudah Separuh Jalan, Pramono Targetkan Tersambung hingga Kota Tua pada 2029

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:21 WIB

Rupiah Anjlok ke Rp17.500, Puan Maharani Ingatkan Pemerintah: Jangan Sampai Indonesia Terpuruk!

Rupiah Anjlok ke Rp17.500, Puan Maharani Ingatkan Pemerintah: Jangan Sampai Indonesia Terpuruk!

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:18 WIB

Waktu Makin Mepet, Puan Buka Suara Soal Arah Pembahasan RUU Pemilu

Waktu Makin Mepet, Puan Buka Suara Soal Arah Pembahasan RUU Pemilu

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:17 WIB