Tewas Bunuh Diri, Abdul Gofur Ternyata Korban Penculikan Dan Pemerasan, Komplotan Pelaku Minta Tebusan Rp 30 Juta

Bangun Santoso | Suara.com

Minggu, 19 November 2023 | 01:35 WIB
Tewas Bunuh Diri, Abdul Gofur Ternyata Korban Penculikan Dan Pemerasan, Komplotan Pelaku Minta Tebusan Rp 30 Juta
Ilustrasi garis polisi. (Pixabay)

Suara.com - Polres Malang mengungkap kasus penculikan dan pemerasan seorang pria di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, dengan menetapkan lima orang tersangka.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro, Sabtu (18/11/2023), mengatakan bahwa pengungkapan kasus penculikan dan pemerasan itu bermula saat ditemukan korban Abdul Gofur (54) meninggal gantung diri di sebuah rumah.

"Saat itu, polisi menemukan kejanggalan karena korban sehari-hari tidak tinggal di rumah tersebut," kata Wisnu.

Wisnu menjelaskan, korban yang merupakan warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, ditemukan meninggal dunia dengan gantung diri di dalam sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol RT 02 RW 10 Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Kamis (16/11/2023).

Menurutnya, setelah melakukan penyelidikan, personel Polres Malang menemukan fakta bahwa terdapat serangkaian tindak pidana berupa penculikan disertai kekerasan dan pemerasan terhadap korban.

Kata dia, pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 17 saksi guna mengungkap kasus tersebut. Polisi akhirnya meringkus lima pelaku yang diduga terlibat dalam aksi penculikan dan kekerasan terhadap korban sebelum akhirnya korban melakukan bunuh diri.

Para pelaku yang ditangkap berinisial KS (41) warga Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, SB (39) warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Wagir, RM (50) warga Desa Sumbermanjing Wetan Kecamatan Sumbermanjing Wetan, MW (43) warga Desa Tanggung, Kecamatan Turen, dan RS (45) warga Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit.

"Peristiwa itu bermula pada Rabu (15/11) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban dijemput dari rumahnya, dan dipaksa ke rumah salah satu pelaku di Desa Tanggung, Kecamatan Turen," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Para pelaku beralasan korban terlibat masalah asusila dengan salah satu teman perempuan pelaku. Selama di rumah tersebut, korban mendapatkan aksi penganiayaan berupa pemukulan berulang kali pada bagian perut hingga wajah.

Selain itu, para pelaku juga meminta uang sejumlah Rp 30 juta kepada korban untuk menyelesaikan tindak asusila yang dituduhkan. Korban sempat mencoba berkomunikasi dengan keluarga, namun tidak ada yang mampu memenuhi permintaan tersebut.

"Tersangka meminta tebusan sejumlah Rp 30 juta, dan korban mencoba berkomunikasi kepada keluarga, namun keluarga tidak bisa menyanggupinya. Keesokan harinya, korban yang frustasi kemudian ke kamar mandi yang selanjutnya korban ditemukan meninggal dunia," katanya.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 328 KUHP dan Pasal 333 KUHP tentang penculikan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 368 KUHP terkait pemerasan.

"Ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bawaslu Nonaktifkan Anggota yang Kena OTT Kasus Pemerasan Caleg di Medan, Setelah Terbukti Bersalah Baru Dipecat

Bawaslu Nonaktifkan Anggota yang Kena OTT Kasus Pemerasan Caleg di Medan, Setelah Terbukti Bersalah Baru Dipecat

News | Sabtu, 18 November 2023 | 11:39 WIB

Tangan Masih Diborgol, SYL Ogah Komentari Bantahan Firli Bahuri soal Pertemuan Mereka di Kartanegara

Tangan Masih Diborgol, SYL Ogah Komentari Bantahan Firli Bahuri soal Pertemuan Mereka di Kartanegara

News | Jum'at, 17 November 2023 | 17:14 WIB

Minta Firli Bahuri Segera Dijadikan Tersangka, Novel Baswedan: Kalau Berlarut-larut...

Minta Firli Bahuri Segera Dijadikan Tersangka, Novel Baswedan: Kalau Berlarut-larut...

Video | Jum'at, 17 November 2023 | 17:30 WIB

Penanganan Perkara Dugaan Pemerasan SYL oleh Firli Bahuri, KPK Sebut Polda Metro Belum Perlu Disupervisi

Penanganan Perkara Dugaan Pemerasan SYL oleh Firli Bahuri, KPK Sebut Polda Metro Belum Perlu Disupervisi

News | Jum'at, 17 November 2023 | 16:26 WIB

Klaim Tak Pernah Memeras, Boyamin Sentil Firli yang Tagih Kepastian Hukum di Kasus SYL: Banyak Kasus di KPK Molor!

Klaim Tak Pernah Memeras, Boyamin Sentil Firli yang Tagih Kepastian Hukum di Kasus SYL: Banyak Kasus di KPK Molor!

Kotak Suara | Jum'at, 17 November 2023 | 15:15 WIB

Firli Bahuri Ngumpet Tutup Wajah Pakai Tas Usai Diperiksa Polisi, Boyamin: Saya Tidak Bisa Bekata-Kata, Memalukan!

Firli Bahuri Ngumpet Tutup Wajah Pakai Tas Usai Diperiksa Polisi, Boyamin: Saya Tidak Bisa Bekata-Kata, Memalukan!

News | Jum'at, 17 November 2023 | 14:43 WIB

Firli Bahuri Keluhkan Kunci Mobilnya Disita Penyidik, Polda Metro Jaya: Dalam Rangka Kumpulkan Alat Bukti

Firli Bahuri Keluhkan Kunci Mobilnya Disita Penyidik, Polda Metro Jaya: Dalam Rangka Kumpulkan Alat Bukti

News | Jum'at, 17 November 2023 | 13:55 WIB

Terkini

KRL ke Cikarang Belum Beroperasi, 25 Perjalanan KA Masih Terganggu

KRL ke Cikarang Belum Beroperasi, 25 Perjalanan KA Masih Terganggu

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:15 WIB

10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Belum Teridentifikasi

10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Belum Teridentifikasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:10 WIB

Sebut Narasi Ferry Irwandi 'Sesat Pikir' di Kasus Chromebook, Pengamat: Hukum Itu Fakta, Bukan Opini

Sebut Narasi Ferry Irwandi 'Sesat Pikir' di Kasus Chromebook, Pengamat: Hukum Itu Fakta, Bukan Opini

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:09 WIB

14 Orang Tewas di Tragedi Maut Bekasi Timur, Media Asing Soroti Keselamatan Transportasi RI

14 Orang Tewas di Tragedi Maut Bekasi Timur, Media Asing Soroti Keselamatan Transportasi RI

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:09 WIB

DPR Desak Pemerintah Benahi Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Maut di Bekasi

DPR Desak Pemerintah Benahi Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Maut di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:05 WIB

Basarnas Ungkap Alasan Lokomotif KA Argo Bromo Tak Langsung Dievakuasi: Ada Nyawa yang Terjepit

Basarnas Ungkap Alasan Lokomotif KA Argo Bromo Tak Langsung Dievakuasi: Ada Nyawa yang Terjepit

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:00 WIB

Buntut Kekerasan di Daycare Jogja, Komisi X DPR Segera Panggil Mendikdasmen untuk Evaluasi Total

Buntut Kekerasan di Daycare Jogja, Komisi X DPR Segera Panggil Mendikdasmen untuk Evaluasi Total

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:00 WIB

Haru dan Cemas, Warga Padati Pos Pengaduan Cari Kabar Korban Tabrakan KRL

Haru dan Cemas, Warga Padati Pos Pengaduan Cari Kabar Korban Tabrakan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 12:59 WIB

Krisis Tersembunyi di Balik Belanja Online: Tanpa Regulasi Jelas, Sampah Kemasan Jadi Bom Waktu

Krisis Tersembunyi di Balik Belanja Online: Tanpa Regulasi Jelas, Sampah Kemasan Jadi Bom Waktu

News | Selasa, 28 April 2026 | 12:57 WIB

Dirut KAI: Evakuasi KA Argo Bromo 100 Persen Rampung, KRL ke Cikarang Masih Dihentikan

Dirut KAI: Evakuasi KA Argo Bromo 100 Persen Rampung, KRL ke Cikarang Masih Dihentikan

News | Selasa, 28 April 2026 | 12:55 WIB