Sejumlah Pasal Karet Dipertahankan Dalam Revisi UU ITE, Menkominfo Berdalih untuk Ruang Digital Sehat

Erick Tanjung, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 22 November 2023 | 17:36 WIB
Sejumlah Pasal Karet Dipertahankan Dalam Revisi UU ITE, Menkominfo Berdalih untuk Ruang Digital Sehat
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sejumlah pasal karet yang multitafsir tidak dihapus dalam revisi kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah disepakati Komisi I DPR RI bersama Pemerintah untuk dibawa ke Rapat Paripurna.

Menkonminfo, Budi Arie Setiadi mengatakan meski pasal-pasal bermasalah tersebut tak dihapus, tapi sudah disesuaikan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Masih ada (pasal karet), disesuaikan dengan KUHP," kata Budi usai rapat bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Budi memberikan contoh pasal karet, yakni Pasal 27 Ayat (3) tentang ancaman hukuman pidana terkait pencemaran nama baik. Pasal bermasalah yang mengancam kebabasan pers dan berekspresi itu tetap ada dengan dalih untuk menciptakan ruang digital yang sehat.

"Tidak bisa ruang digital ini dipakai untuk hal yang mencederai melukai menyakiti masyarakat gitu. Ini tugas pemerintah, tanggung jawab ruang digital yang sehat dan bijaksana," ujarnya.

Apalagi, kata dia, pencemaran nama baik baru bisa diperkarakan jika ada aduan dari orang yang merasa dirugikan.

"Kalau saya nggak merasa itu enggak menista saya atau hatespeech saya, nggak apa-apa," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI yang juga Ketua Panja RUU ITE, Abdul Haris mengatakan bahwa dalam revisi tersebut pihaknya hanya melakukan penambahan ketentuan dalam sejumlah pasal yang dianggap karet, yakni Pasal 28 Ayat (1), Pasal 28 Ayat (2), dan Pasal 29. Terlebih juga ditambahkan pasal baru yakni Pasal 27A dan Pasal 27B yang berisi larangan kepada masyarakat.

"Penambahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja mencoreng kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan sesuatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektornik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik diatur dalam Pasal 27A," kata Abdul.

baca juga

"Penambahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk mendapatkan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain atau memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang diatur dalam Pasal 27B," sambungnya.

Dibawa ke Paripurna

Sebelumnya, Komisi I DPR RI bersama dengan Pemerintah dalam hal ini Kemkominfo menyetujui membawa RUU ITE ke tingkat II atau Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Hal itu disepakati dalam rapat kerja Komisi I bersama dengan pemerintah diwakilkan oleh Menkominfo Budi Arie di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11).

Sebelum disepakati, masing-masing fraksi partai di DPR RI telah memberikan pandangannya terhadap revisi UU ITE tersebut.

"Jadi artinya keseluruhan fraksi sudah menyampaikan padangan mini akhir tehadap perubahan Undang-Undang ITE untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, ini dari DPR-nya dulu kami ketok," kata Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid dalam rapat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar Pasal yang Diubah dalam Revisi UU ITE Jilid 2

Daftar Pasal yang Diubah dalam Revisi UU ITE Jilid 2

Tekno | Rabu, 22 November 2023 | 16:11 WIB

5 Alasan Menkominfo Revisi UU UTE: Dari Pasal Karet hingga Upaya Perlindungan Anak

5 Alasan Menkominfo Revisi UU UTE: Dari Pasal Karet hingga Upaya Perlindungan Anak

Tekno | Rabu, 22 November 2023 | 15:19 WIB

Menkominfo Dorong Pengembangan Pusat Data di Indonesia

Menkominfo Dorong Pengembangan Pusat Data di Indonesia

Tekno | Selasa, 21 November 2023 | 22:22 WIB

Terkini

Setelan Ganas Honda NSF250RW Tantang Gelombang Panas Eropa, Kans Ramadhipa Rajai Moto3 Magny-Cours

Setelan Ganas Honda NSF250RW Tantang Gelombang Panas Eropa, Kans Ramadhipa Rajai Moto3 Magny-Cours

Sport | Sabtu, 25 Juli 2026 | 19:15 WIB

The Black Lizard: Duel Kecerdasan Detektif dan Ratu Kriminal yang Menegangkan

The Black Lizard: Duel Kecerdasan Detektif dan Ratu Kriminal yang Menegangkan

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 19:00 WIB

Prabowo Sebut Cak Imin, Dasco dan Bahlil 3 Kancil Politik: Kalau Mereka Kumpul Repot Kita!

Prabowo Sebut Cak Imin, Dasco dan Bahlil 3 Kancil Politik: Kalau Mereka Kumpul Repot Kita!

Video | Sabtu, 25 Juli 2026 | 19:00 WIB

Nekat Tembak Paha Korban Lalu Kabur ke Lampung, Duo Maling Motor Matraman Ciut di Tangan Polisi

Nekat Tembak Paha Korban Lalu Kabur ke Lampung, Duo Maling Motor Matraman Ciut di Tangan Polisi

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:39 WIB

6 Cara Mengatasi Blush On Ketebalan dan Terlalu Menor, Tak Khawatir Merusak Makeup

6 Cara Mengatasi Blush On Ketebalan dan Terlalu Menor, Tak Khawatir Merusak Makeup

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:35 WIB

Derita Selisih Stock Opname Toko, saat Karyawan Jadi Samsak Omelan Bos

Derita Selisih Stock Opname Toko, saat Karyawan Jadi Samsak Omelan Bos

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:30 WIB

Fairuz Al Rafiq & Sonny Septian Terapkan Pola Asuh Mereka di Film Anak-Anak Bambu

Fairuz Al Rafiq & Sonny Septian Terapkan Pola Asuh Mereka di Film Anak-Anak Bambu

Video | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:30 WIB

Pakar Soroti Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus, Dorong KPK Ambil Alih

Pakar Soroti Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus, Dorong KPK Ambil Alih

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:28 WIB

Menkeu Ancam Kejar Peserta Tax Amnesty Bandel, PPATK Ikut Telusuri Dana Masuk

Menkeu Ancam Kejar Peserta Tax Amnesty Bandel, PPATK Ikut Telusuri Dana Masuk

Bisnis | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:28 WIB

Penghitungan Kerugian Negara Disorot, BPKP Diminta Evaluasi Metode Audit

Penghitungan Kerugian Negara Disorot, BPKP Diminta Evaluasi Metode Audit

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:22 WIB

×