Meutya mengatakan, bahwa UU ITE sebelumnya tidak diterapkan sebagaimana namanya Transaksi Elektronik, dan justru diluar hal tersebut.
Menurutnya, UU ITE telah disempurnakan lewat revisi yang selama ini berjalan. Dimana dalam perjalanannya menerima banyak aspirasi dan masukan lewar Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU.
"Tapi dengan masukan dari beberapa RDPU yang kita lakukan, kita juga menyempurnakan agar ekosistem digital, khususnya untuk transaksi ekonomi itu juga diperbaiki," tuturnya.
"Sehingga sebagaimana Ketua Panja sampaikan, cukup banyak dan cukup komprehensif tambahan-tambahan lainnya untuk melindungi transaksi digital di dalam RUU ITE ini," sambungnya.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Budi menyebutkan bahwa revisi UU ITE ini mengubah 14 pasal eksisting dan menambah 5 pasal baru dalam undang-undang ini.
Adapun setidak-tidaknya ada tujuh poin subtansi dalam Revisi UU ITE, berikut rinciannya:
1. perubahan terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai muatan kesusilaan; Ayat 3 mengenai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; dan Ayat 4 mengenai pemerasan atau pengamcaman yang dengan merujuk pada ketentuan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
2. perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 1 mengenai keterangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektornik
3. perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, serta perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA
Baca Juga: Daftar Pasal yang Diubah dalam Revisi UU ITE Jilid 2
4. perubahan ketentuan Pasal 29 mengenai ancaman dan/atau menakut-nakuti
5. perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain
6. perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan pidana denda, serta menambahkan ketentuan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 ayat 1
7. perubahan ketentuan Pasal 45a terkait ancaman pidana atas perbuatan penyebaran berita bohong dan menyesatkan.