Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Penjara Seumur Hidup dan Denda Rp 1 Miliar

Chandra Iswinarno, Muhammad Yasir

Kamis, 23 November 2023 | 02:54 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Penjara Seumur Hidup dan Denda Rp 1 Miliar
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp1 miliar buntut kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan pasal-pasal yang dijerat penyidik terhadap Firli selaku tersangka, yakni Pasal 12e, Pasal 12b, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," ungkap Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023) malam.

Dalam perkara ini, lanjut Ade, penyidik menetapkan Firli sebagai tersangka berdasar sejumlah alat bukti yang telah dikantongi. Salah satunya berupa dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD di beberapa outlet money changer.

Ade mengungkap total nilai transaksinya mencapai Rp7.468.711.500 miliar. Proses penukaran valuta asing atau valas itu berlangsung sejak Februari 2021 sampai September 2023.

Selain itu, penyidik juga merujuk daripada hasil pemeriksaan saksi dan ahli. Total saksi dan ahli yang diperiksa dalam perkara ini hampir mencapai 100 orang.

Sementara keputusan penetapan tersangka diambil melalui mekanisme gelar perkara yang dilakukan penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri pada pukul 19.00 WIB.

"Perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelas Ade.

Ade menambahkan langkah selanjutnya yang akan dilakukan penyidik salah satunya melakukan pemeriksaan terhadap Firli selaku tersangka. Kemudian juga memeriksa saksi-saksi tambahan untuk melengkapi berkas perkaranya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Firli Bahuri Jadi Tersangka, Polisi Sita Pakaian hingga Dokumen Penukaran Mata Uang Singapura dan AS

Firli Bahuri Jadi Tersangka, Polisi Sita Pakaian hingga Dokumen Penukaran Mata Uang Singapura dan AS

News | Kamis, 23 November 2023 | 02:48 WIB

Kuasa Hukum Firli Bahuri Tak Bisa Berkata Apa-apa Usai Kliennya Jadi Tersangka: Kita Ikuti Dulu

Kuasa Hukum Firli Bahuri Tak Bisa Berkata Apa-apa Usai Kliennya Jadi Tersangka: Kita Ikuti Dulu

News | Kamis, 23 November 2023 | 01:58 WIB

Resmi Jadi Tersangka, Eks Penyidik KPK Minta Firli Bahuri Mundur: Daripada jadi Beban KPK

Resmi Jadi Tersangka, Eks Penyidik KPK Minta Firli Bahuri Mundur: Daripada jadi Beban KPK

News | Kamis, 23 November 2023 | 01:47 WIB

Terkini

AI Makin Butuh Koneksi Ngebut, Cadence Buktikan PCIe 6.0 Lolos Uji Pertama

AI Makin Butuh Koneksi Ngebut, Cadence Buktikan PCIe 6.0 Lolos Uji Pertama

Tekno | Jum'at, 18 September 2026 | 09:15 WIB

Ribuan Pebisnis Penuhi JICC Senayan, Global Sources Indonesia 2026 Sambut Ratusan Supplier Asia

Ribuan Pebisnis Penuhi JICC Senayan, Global Sources Indonesia 2026 Sambut Ratusan Supplier Asia

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 09:09 WIB

Merasa Dirugikan Beli Beras Fortifikasi, Konsumen Minta Uang Dikembalikan

Merasa Dirugikan Beli Beras Fortifikasi, Konsumen Minta Uang Dikembalikan

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 09:07 WIB

15 Manfaat Bedak Tabur untuk Riasan Tahan Lama dan Tetap Rapi

15 Manfaat Bedak Tabur untuk Riasan Tahan Lama dan Tetap Rapi

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 09:01 WIB

Dorong Ekonomi Digital,  ShopeePay dan BI Dorong Penggunaan QRIS bagi UMKM

Dorong Ekonomi Digital, ShopeePay dan BI Dorong Penggunaan QRIS bagi UMKM

News | Jum'at, 18 September 2026 | 09:00 WIB

Karhutla Kepung Pusat Konservasi Gajah Padang Sugihan

Karhutla Kepung Pusat Konservasi Gajah Padang Sugihan

Foto | Jum'at, 18 September 2026 | 09:00 WIB

Menembus Kesunyian dan Ketidakadilan dalam The Silence of Bones

Menembus Kesunyian dan Ketidakadilan dalam The Silence of Bones

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 09:00 WIB

AI Melesat, Regulasi Tak Bisa Kaku: Wamen Nezar Ungkap Alasan Peta Jalan AI Cuma 5 Tahun

AI Melesat, Regulasi Tak Bisa Kaku: Wamen Nezar Ungkap Alasan Peta Jalan AI Cuma 5 Tahun

Tekno | Jum'at, 18 September 2026 | 08:59 WIB

Darurat Sampah Makin Mendesak, 14 PSEL Ditargetkan Rampung pada 2027

Darurat Sampah Makin Mendesak, 14 PSEL Ditargetkan Rampung pada 2027

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 08:56 WIB

Pria Muda Paling Banyak Terjerat Kredit Macet Pinjol

Pria Muda Paling Banyak Terjerat Kredit Macet Pinjol

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 08:53 WIB

×