- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengonfirmasi pembentukan Badan Usaha Khusus Migas di bawah Presiden pada Kamis (17/9/2026).
- Pemerintah menyiapkan formula regulasi baru melalui lembaga tersebut untuk meringkas birokrasi perizinan sektor minyak nasional.
- Surat Presiden terkait RUU Migas telah diterbitkan dan akan segera dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengonfirmasi bahwa Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas (BUK Migas) akan berada langsung di bawah Presiden.
Adapun pembentukan lembaga baru tersebut termuat dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas (RUU Migas). Bahlil menegaskan bahwa pembentukan badan baru tersebut sudah bersifat final.
"Saya akan sampaikan di saat pembahasan Undang-Undang. Tapi lembaganya akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Bapak Presiden. Dan itu sudah clear, tidak untuk diperdebatkan," kata Bahlil usai menghadiri rapat paripurna bersama Dewan Energi Nasional (DEN) di Istana Merdeka, Jakarta pada Kamis (17/9/2026) malam.
Bahlil mengaku, pihaknya saat ini tengah menyiapkan formula untuk memperkuat Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Melalui badan baru tersebut, birokrasi perizinan diharapkan bisa menjadi lebih ringkas sehingga tidak menghambat produktivitas minyak nasional.
"Tinggal kita mencari formulasi regulasi yang memperkuat BUK, terutama dalam perizinan. Kita tidak pengin perizinan yang lintas sektor itu menjadi penghambat terhadap peningkatan lifting kita," katanya.
Namun ditegaskannya, tetap harus memastikan kewenangan masing-masing kementerian yang ada. Selain itu, penguatan model baru ini juga dirancang untuk memberikan fleksibilitas dalam negosiasi dengan pihak swasta maupun pemerintah.

Dengan tidak mengurangi proses-proses sebagaimana mestinya dalam kewenangan kementerian masing-masing.
"Jadi ini kita tetap akan lakukan, modelnya aja yang kita akan dorong, sekaligus fleksibilitas dalam rangka negosiasi terhadap swasta maupun bagian pemerintah, baik cost recovery ataupun bentuk lainnya yang bisa sama-sama menguntungkan," jelasnya.
Terkait perbedaan antara BUK Migas dan SKK Migas, Bahlil belum dapat menjelaskan lebih jauh.
"Saya belum bisa menjawab sampai ke sana, tapi saya katakan bahwa ini badan usaha khusus ini akan berada dan di bawah langsung tanggung jawab Bapak Presiden," ujar dia.
Di samping itu, Bahlil juga mengungkap Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Migas telah diterbitkan.
"Surpres-nya sudah dikeluarkan oleh Bapak Presiden, kami sebagai ketua daripada pembahasan Undang-Undang dari pemerintah, nanti akan menjelaskan seiring pembahasan Undang-Undang dengan DPR," pungkasnya.