"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," jelas Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023) malam.
Segera Meluncur, Polri Kirim Surat Pemberitahuan Tersangka Ketua KPK ke Kemensetneg
Kamis, 23 November 2023 | 12:02 WIB

BERITA TERKAIT
Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri Siapkan Perlawanan!
23 November 2023 | 11:46 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI