Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri Siapkan Perlawanan!

Kamis, 23 November 2023 | 11:46 WIB
Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri Siapkan Perlawanan!
Ketua KPK Firli Bahuri dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa, (14/11/2023). [ANTARA Foto/Nova Wahyudi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menilai penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkesan dipaksakan.

Dia juga mempertanyakan sejumlah barang bukti yang hingga kekinian tak diperlihatkan penyidik kepada publik.

"Kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli. Alasannya satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," kata Ian kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Atas hal itu, Ian memastikan Firli akan melakukan upaya hukum untuk melakukan perlawanan. Namun dia mengaku akan terlebih dahulu mempelajari materi penyidikan yang menjadi dasar penetapan tersangka Firli.

"Intinya kita akan melakukan perlawanan," ujarnya.

Penjara Seumur Hidup

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat mengumumkan status tersangka Ketua KPK Firli Bahuri di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam. [Suara.com/Faqih]
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat mengumumkan status tersangka Ketua KPK Firli Bahuri di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam. [Suara.com/Faqih]

Firli ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri pada Rabu (22/11/2023) malam.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti yang menguatkan penetapan tersangka ini. Salah satunya berupa dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD di beberapa outlet money changer.

Baca Juga: Kinerja Kelas Dunia, Pertamina Call Center 135 Raih Penghargaan di Ajang Contact Center World Global Awards 2023

Ade menyebut total nilai transaksinya mencapai Rp7.468.711.500 miliar. Proses penukaran valuta asing atau valas itu berlangsung sejak Februari 2021 sampai September 2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI