Kejati DKI Siapkan 4 Jaksa, Teliti Berkas Perkara Ketua KPK Firli Bahuri

Bangun Santoso | Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 23 November 2023 | 18:07 WIB
Kejati DKI Siapkan 4 Jaksa, Teliti Berkas Perkara Ketua KPK Firli Bahuri
Firli Bahuri (IG/firlibahuriofficial)

Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyiapkan empat orang jaksa untuk meneliti berkas perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri selaku tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan, pihaknya kekinian masih menunggu proses pemberkasan perkara oleh penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya yang menangani perkara ini.

"Kejati DKI Jakarta masih menunggu berkas perkara dari penyidik Krimsus Polda Metro Jaya. Empat orang jaksa peneliti sudah dipersiapkan untuk memeriksa berkas perkara tersebut," kata Ade kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan SYL pada Rabu (22/11/2023) malam. Penetapan tersangka merujuk sejumlah barang bukti yang salah satunya berupa dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD.

"Total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari sampai dengan bulan September 2023," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023) malam.

Selain itu, kata Ade, penyidik juga merujuk pada hasil pemeriksaan saksi dan ahli. Hampir 100 orang saksi dan ahli yang telah dimintai keterangannya dalam perkara ini.

Penetapan tersangka diputuskan lewat mekanisme gelar perkara yang dilaksanakan pukul 19.00 WIB. Gelar perkara ini dilakukan bersama penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

Adapun jeratan pasal yang digunakan penyidik terhadap tersangka Firli meliputi Pasal 12e, Pasal 12b, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Ancaman daripada pasal tersebut berupa hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Ade menyampaikan bahwa langkah selanjutnya yang akan dilakukan penyidik di antaranya memeriksa Firli kembali dengan status tersangka. Selain juga memeriksa saksi-saksi tambahan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Belum Ikhlas? Alex Marwata Ogah Berandai-andai soal Pengganti Ketua KPK Firli Bahuri usai Tersangka

Belum Ikhlas? Alex Marwata Ogah Berandai-andai soal Pengganti Ketua KPK Firli Bahuri usai Tersangka

News | Kamis, 23 November 2023 | 17:57 WIB

Mantan Penyidik KPK: Sebaiknya Firli Bahuri Mundur daripada Jadi Beban KPK

Mantan Penyidik KPK: Sebaiknya Firli Bahuri Mundur daripada Jadi Beban KPK

Video | Kamis, 23 November 2023 | 17:00 WIB

Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL: Karier Hancur, Citra Ambyar

Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL: Karier Hancur, Citra Ambyar

Lifestyle | Kamis, 23 November 2023 | 17:40 WIB

Ketuanya Jadi Tersangka, Wakil Ketua KPK: Apa Kami Malu? Saya Pribadi, Tidak! Ini Belum...

Ketuanya Jadi Tersangka, Wakil Ketua KPK: Apa Kami Malu? Saya Pribadi, Tidak! Ini Belum...

Video | Kamis, 23 November 2023 | 17:37 WIB

Firli Bahuri jadi Tersangka Pemerasan SYL, Anies: Jadi Hikmah Bagi Semuanya

Firli Bahuri jadi Tersangka Pemerasan SYL, Anies: Jadi Hikmah Bagi Semuanya

Kotak Suara | Kamis, 23 November 2023 | 17:13 WIB

Nyambi Peras SYL, Emang Berapa Gaji Ketua KPK Firli Bahuri Per Bulan?

Nyambi Peras SYL, Emang Berapa Gaji Ketua KPK Firli Bahuri Per Bulan?

Lifestyle | Kamis, 23 November 2023 | 16:57 WIB

Senyum Syahrul Yasin Limpo saat Ditanya Firli Bahuri Jadi Tersangka

Senyum Syahrul Yasin Limpo saat Ditanya Firli Bahuri Jadi Tersangka

Foto | Kamis, 23 November 2023 | 17:01 WIB

Terkini

Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Tak Hanya Fokus Pendidikan, Orang Tua Siswa Diberdayakan

Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Tak Hanya Fokus Pendidikan, Orang Tua Siswa Diberdayakan

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:03 WIB

Ini Sudah Jadi Teror! DPR Dukung Aparat Tembak Begal di Tempat

Ini Sudah Jadi Teror! DPR Dukung Aparat Tembak Begal di Tempat

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:02 WIB

DPR Bantah Menteri HAM Soal Larangan Tembak Begal: Polisi Tak Boleh Ragu Bertindak

DPR Bantah Menteri HAM Soal Larangan Tembak Begal: Polisi Tak Boleh Ragu Bertindak

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:55 WIB

Bukan Hantu atau Begal! Pocong Bikin Resah Warga Ciputat Tiap Malam Ternyata Pengamen

Bukan Hantu atau Begal! Pocong Bikin Resah Warga Ciputat Tiap Malam Ternyata Pengamen

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:36 WIB

Perintah Kapolda Lampung Tembak Begal di Tempat Berpotensi Jadi Pembunuhan di Luar Hukum

Perintah Kapolda Lampung Tembak Begal di Tempat Berpotensi Jadi Pembunuhan di Luar Hukum

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:30 WIB

Prabowo Target 100 GW PLTS dalam Tiga Tahun: Seberapa Siap Indonesia Mewujudkannya?

Prabowo Target 100 GW PLTS dalam Tiga Tahun: Seberapa Siap Indonesia Mewujudkannya?

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:30 WIB

Ravio Patra Bongkar Temuan 34 CCTV di Sidang Praperadilan Andrie Yunus

Ravio Patra Bongkar Temuan 34 CCTV di Sidang Praperadilan Andrie Yunus

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:28 WIB

Pemerintah Indonesia - Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

Pemerintah Indonesia - Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:28 WIB

Kacau Balau di Jam Sibuk! Jalur Senen Tersumbat KA Anjlok, KRL Cikarang Kena Imbas

Kacau Balau di Jam Sibuk! Jalur Senen Tersumbat KA Anjlok, KRL Cikarang Kena Imbas

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:22 WIB

Bau Amis 'Lokalisir' Kasus Andrie Yunus, Kuasa Hukum Desak Polda Metro Jaya Ambil Alih

Bau Amis 'Lokalisir' Kasus Andrie Yunus, Kuasa Hukum Desak Polda Metro Jaya Ambil Alih

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:22 WIB