Kejati DKI Siapkan 4 Jaksa, Teliti Berkas Perkara Ketua KPK Firli Bahuri

Kamis, 23 November 2023 | 18:07 WIB
Kejati DKI Siapkan 4 Jaksa, Teliti Berkas Perkara Ketua KPK Firli Bahuri
Firli Bahuri (IG/firlibahuriofficial)

Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyiapkan empat orang jaksa untuk meneliti berkas perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri selaku tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan, pihaknya kekinian masih menunggu proses pemberkasan perkara oleh penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya yang menangani perkara ini.

"Kejati DKI Jakarta masih menunggu berkas perkara dari penyidik Krimsus Polda Metro Jaya. Empat orang jaksa peneliti sudah dipersiapkan untuk memeriksa berkas perkara tersebut," kata Ade kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan SYL pada Rabu (22/11/2023) malam. Penetapan tersangka merujuk sejumlah barang bukti yang salah satunya berupa dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD.

"Total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari sampai dengan bulan September 2023," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023) malam.

Selain itu, kata Ade, penyidik juga merujuk pada hasil pemeriksaan saksi dan ahli. Hampir 100 orang saksi dan ahli yang telah dimintai keterangannya dalam perkara ini.

Penetapan tersangka diputuskan lewat mekanisme gelar perkara yang dilaksanakan pukul 19.00 WIB. Gelar perkara ini dilakukan bersama penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

Adapun jeratan pasal yang digunakan penyidik terhadap tersangka Firli meliputi Pasal 12e, Pasal 12b, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Ancaman daripada pasal tersebut berupa hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Belum Ikhlas? Alex Marwata Ogah Berandai-andai soal Pengganti Ketua KPK Firli Bahuri usai Tersangka

Ade menyampaikan bahwa langkah selanjutnya yang akan dilakukan penyidik di antaranya memeriksa Firli kembali dengan status tersangka. Selain juga memeriksa saksi-saksi tambahan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI