Murka! Pegawai KPK Desak Kewenangan Firli Bahuri Sebagai Pimpinan Dicabut: Kalau Perlu Ditahan!

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 24 November 2023 | 11:21 WIB
Murka! Pegawai KPK Desak Kewenangan Firli Bahuri Sebagai Pimpinan Dicabut: Kalau Perlu Ditahan!
Murka! Pegawai KPK Desak Kewenangan Firli Bahuri Sebagai Pimpinan Dicabut: Kalau Perlu Ditahan! [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak agar Ketua KPK Firli Bahuri segera dinonaktifkan, menyusul statusnya yang jadi tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu disampaikan seorang sumber Suara.com di internal KPK yang mengaku sudah kesal dengan Firli . Dia meminta agar akses Firli ke KPK dan kewenangannya dicabut.

"Ya (akses dan kewenangan dicabut). Kalau perlu ditahan saja langsung," tegasnya  kepada Suara.com, Jumat (24/11/2023).

Menurutnya merujuk pada Undang-Undang KPK Pasal 32, pimpinan KPK yang menjadi tersangka, secara otomatis nonaktif dari jabatannya.

firli bahuri (Instagram/firlibahuriofficial)
firli bahuri (Instagram/firlibahuriofficial)

"Nah diumumkannya (penetapan tersangka) tanggal 22 November 2023, maka pertanggal itu, dia (Firli) berhenti sementara sebagai pimpinan KPK," kata sumber tersebut.

Dari informasi yang diterimanya,  Filri masih dilibatkan dalam sejumlah kegiatanya, di antaranya rapat pimpinan pengambilan sikap lembaga,  ekspos, dan masih disposisi tugas.

Sumber Suara.com ini mengaku khawatir dengan hal itu karena, bisa menjadi celah bagi lawan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Apabila masih bekerja, ya kewenangan endak ada. Lalu ada kemungkinan, dia bisa mengulangi perbuatan dan mempengaruhi KPK termasuk menghancurkan barang bukti dan lain-lain," ujarnya.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut, sebelum adanya surat pemberhentian, menurutnya Firli masih berwenang di KPK.

baca juga
Ketua KPK Firli Bahuri. (Suara.com/Yaumal)
Ketua KPK Firli Bahuri. (Suara.com/Yaumal)

"Siapa pun pimpinan lembaga di negeri ini, masi tetap berwenang malaksanakan tugas sepanjang tidak ada Surat Keputusan Pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian seorang pejabat dari jabatannya," kata Tanak saat dihubungi wartawan.

Ditegaskannya, Firli masih berwenang untuk menjalankan tugasnya di KPK.

"Sepanjang belum ada keputusan pemberhentian sementara dari pejabat yang berwenang, beliau (Filri) masi berkewajiban melaksanakan tugas seperti biasa," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beda dengan Alexander Marwata, Nurul Ghufron Minta Maaf Soal Ketua KPK Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

Beda dengan Alexander Marwata, Nurul Ghufron Minta Maaf Soal Ketua KPK Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

News | Jum'at, 24 November 2023 | 10:19 WIB

Presiden Jokowi Didesak Pecat Ketua KPK Firli Bahuri Hingga Abraham Samad dan Novel Baswedan Angkat Bicara

Presiden Jokowi Didesak Pecat Ketua KPK Firli Bahuri Hingga Abraham Samad dan Novel Baswedan Angkat Bicara

News | Jum'at, 24 November 2023 | 03:00 WIB

Pakar Hukum Unej Desak Firli Bahuri Mengundurkan Diri dari Ketua KPK: Daripada Nanti Dipaksa Mundur

Pakar Hukum Unej Desak Firli Bahuri Mengundurkan Diri dari Ketua KPK: Daripada Nanti Dipaksa Mundur

News | Jum'at, 24 November 2023 | 01:00 WIB

Terkini

WN China Berburu dan Makan Penyu di Raja Ampat, Kemenpar Minta Pihak yang Fasilitasi Ikut Diusut

WN China Berburu dan Makan Penyu di Raja Ampat, Kemenpar Minta Pihak yang Fasilitasi Ikut Diusut

News | Rabu, 16 September 2026 | 10:35 WIB

Rupiah Terperosok ke Level Rp17.700-an Usai Ganti Menkeu, Ini Penyebab Utamanya

Rupiah Terperosok ke Level Rp17.700-an Usai Ganti Menkeu, Ini Penyebab Utamanya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 10:32 WIB

DPR Amerika Serikat Tolak Usulan Pemakzulan Donald Trump, Kenapa?

DPR Amerika Serikat Tolak Usulan Pemakzulan Donald Trump, Kenapa?

News | Rabu, 16 September 2026 | 10:31 WIB

Bukan Sekadar HP Harry Potter, realme 16 Pro Dibuat seperti Koper Hogwarts hingga Mata Hedwig

Bukan Sekadar HP Harry Potter, realme 16 Pro Dibuat seperti Koper Hogwarts hingga Mata Hedwig

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 10:31 WIB

8 Cara Memilih Moisturizer Pertama untuk Remaja Pemula agar Tidak Salah Pilih

8 Cara Memilih Moisturizer Pertama untuk Remaja Pemula agar Tidak Salah Pilih

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 10:27 WIB

Pencarian Masih Berlangsung, Bantuan Mengalir untuk Lima Keluarga Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Pencarian Masih Berlangsung, Bantuan Mengalir untuk Lima Keluarga Jurnalis Hilang di Selat Sunda

News | Rabu, 16 September 2026 | 10:24 WIB

Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia

Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia

Jogja | Rabu, 16 September 2026 | 10:23 WIB

Ruang Fiskal Makin Sempit, Suahasil Dihadapkan pada Ujian Ekonomi yang Berat

Ruang Fiskal Makin Sempit, Suahasil Dihadapkan pada Ujian Ekonomi yang Berat

News | Rabu, 16 September 2026 | 10:22 WIB

Ekonomi Goyang dan Utang Segunung, Prancis Tak Tambah APBN 2027

Ekonomi Goyang dan Utang Segunung, Prancis Tak Tambah APBN 2027

News | Rabu, 16 September 2026 | 10:21 WIB

Pengusaha Wanti-wanti 5 Hal ke Menkeu Suahasil, Dari Debottlenecking hingga Insentif

Pengusaha Wanti-wanti 5 Hal ke Menkeu Suahasil, Dari Debottlenecking hingga Insentif

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 10:18 WIB

×