KPK Periska Eks Mensos Juliari Batubara di Lapas: Dikonfirmasi Pengadaan Beras Bansos

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 28 November 2023 | 14:02 WIB
KPK Periska Eks Mensos Juliari Batubara di Lapas: Dikonfirmasi Pengadaan Beras Bansos
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan Matheus Joko Santoso di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung Jawa Barat.

Pemeriksaan kedua terpidana korupsi tersebut dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Kuncoro Wibowo dan kawa-kawan dalam perkara korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras bagi keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, penyidik memeriksa keduanya pada Senin 23 November 2023.

"Yang bersangkutan (Juliari) diperiksa dan dikonfirmasi antara lain soal penjelasan proses pengadaan Bantuan Sosial Beras Kemensos 2020," kata Ali lewat keterangannya dikutip Suara.com pada Selasa (28/11/2023).

Perkara korupsi ini merupakan pengadaan bansos bagi masyarakat yang terdampak covid-19. KPK menduga ada pengadaan fiktif atau tidak disalurkan, akibatnya merugikan keuangan negara Rp 127,5 miliar.

Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero periode 2018- 2021, Muhammad Kuncoro Wibowo, Direktur Utama Mitra Energi Persada (sekaligus tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada) Ivo Wongkaren, Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, General Manager PT Primalayan Teknologi Persada (sekaligus Direktur PT Envio Global Persada) Richard Cahyanto, Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero periode 2018-2021 Budi Susanto, dan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa, April Churniawan periode 2018-2021.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap eks Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam perkara korupsi bantuan sosial Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020.

Selain pidana penjara, Juliari juga harus membayar uang denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Juliari P Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).

baca juga

Hakim Damis juga memberatkan pidana Juliari dengan membayar uang pengganti Rp14,5 miliar. Bila tidak membayar keseluruhan uang pengganti, maka akan mendapatkan tambahan pidana selama 2 tahun penjara.

Selain itu, Majis Hakim juga mencabut hak politik Juliari sebagai pejabat publik selama 4 tahun. Putusan majelis hakim lebih berat satu tahun dari tuntutan Jaksa KPK 11 tahun penjara. Dalam tuntutan Jaksa KPK, Juliari juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Adapun hal memberatkan Juliari adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Buka Penyelidikan Baru Kasus Bansos di Kemensos, Pengembangan Perkara Korupsi Eks Mensos Juliari

KPK Buka Penyelidikan Baru Kasus Bansos di Kemensos, Pengembangan Perkara Korupsi Eks Mensos Juliari

News | Rabu, 23 November 2022 | 17:46 WIB

KPK Setor Uang dari Kasus Korupsi Bansos Juliari Batubara Senilai Rp16,2 miliar ke Kas Negara

KPK Setor Uang dari Kasus Korupsi Bansos Juliari Batubara Senilai Rp16,2 miliar ke Kas Negara

Bisnis | Senin, 29 Agustus 2022 | 12:46 WIB

KPK Setor Ke Negara Barbuk OTT Korupsi Bansos eks Mensos Juliari Batubara Rp16,2 Miliar

KPK Setor Ke Negara Barbuk OTT Korupsi Bansos eks Mensos Juliari Batubara Rp16,2 Miliar

News | Senin, 29 Agustus 2022 | 11:43 WIB

Terkini

Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa

Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:20 WIB

Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!

Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:18 WIB

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:54 WIB

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:38 WIB

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:34 WIB

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:26 WIB

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:23 WIB

Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten

Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:22 WIB

Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik

Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:17 WIB

Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular

Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:10 WIB

×