Kantongi Izin KPK, Polda Metro Periksa SYL, M Hatta Dan Kasdi Terkait Kasus Pemerasan Firli Bahuri Siang Ini

Bangun Santoso | Muhammad Yasir | Suara.com

Rabu, 29 November 2023 | 07:40 WIB
Kantongi Izin KPK, Polda Metro Periksa SYL, M Hatta Dan Kasdi Terkait Kasus Pemerasan Firli Bahuri Siang Ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. [Suara.com/Yasir]

Suara.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono diperiksa terkait kasus pemerasan yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri.

Pemeriksaan terhadap ketiga saksi kasus Firli Bahuri tersebut digelar di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2023) siang ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah berkoordinasi dan meminta izin KPK untuk memeriksa SYL, Hatta dan Kasdi. Koordinasi ini dilakukan mengingat status ketiga saksi sebagai tahanan KPK.

"Telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI untuk bantuan menghadirkan saksi yang saat ini berstatus tahanan KPK RI," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (29/11/2023).

Kata dia, pemeriksaan tersebut telah dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB. Proses pemeriksaan terhadap para saksi akan dilakukan oleh penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

Pada Selasa (28/11/2023) penyidik juga telah memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap Anwar berlangsung di Bareskrim Polri sejak siang hingga sore.

Selain itu, penyidik juga telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Firli selaku. Pemeriksaan untuk yang pertama kali sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka tersebut dijadwalkan berlangsung Jumat (1/12/2023) pagi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sempat mengungkap kemungkinan akan menahan Firli usai diperiksa sebagai tersangka. Kemungkinan ini merujuk aturan KUHAP, di mana ancaman hukuman pidana penjara atas perkara itu di atas 5 tahun telah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.

Namun menurut Karyoto keputusan untuk menahan atau tidaknya seseorang sepenuhnya menjadi wewenang penyidik. Selaku Kapolda dia mengaku hanya akan menerima laporan dari penyidik.

Karyoto mengatakan keputusan melakukan penahanan nantinya menjadi wewenang daripada penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang menangani perkara ini. Meskipun berdasar alasan objek merujuk KUHAP Firli bisa saja dilakukan penahanan karena ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara.

"Nanti kan kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik. Apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan, bisa saja. Ya, bisa saja dilakukan penahanan," kata Karyoto di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saat KPK Putuskan 'Ogah' Beri Bantuan Hukum Firli Bahuri

Saat KPK Putuskan 'Ogah' Beri Bantuan Hukum Firli Bahuri

News | Rabu, 29 November 2023 | 06:43 WIB

Lepas Tangan, KPK Putuskan Tidak Beri Bantuan Hukum kepada Firli Bahuri

Lepas Tangan, KPK Putuskan Tidak Beri Bantuan Hukum kepada Firli Bahuri

News | Selasa, 28 November 2023 | 21:03 WIB

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Diperiksa Kasus Pemerasan Firli Bahuri Terhadap SYL di Bareskrim Polri

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Diperiksa Kasus Pemerasan Firli Bahuri Terhadap SYL di Bareskrim Polri

News | Selasa, 28 November 2023 | 18:50 WIB

Harapan Besar Dewas KPK ke Nawawi Usai Gantikan Firli: Jangan Pandang Bulu Berantas Korupsi!

Harapan Besar Dewas KPK ke Nawawi Usai Gantikan Firli: Jangan Pandang Bulu Berantas Korupsi!

News | Selasa, 28 November 2023 | 18:17 WIB

Jadi Ketua KPK Sementara Gantikan Firli, Apa Saja Janji Nawawi Pomolango?

Jadi Ketua KPK Sementara Gantikan Firli, Apa Saja Janji Nawawi Pomolango?

Video | Selasa, 28 November 2023 | 19:00 WIB

ICW Sebut KPK Berubah Jadi Komisi Pembela Koruptor, Jika Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

ICW Sebut KPK Berubah Jadi Komisi Pembela Koruptor, Jika Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

News | Selasa, 28 November 2023 | 17:36 WIB

Periksa SYL, Hatta dan Kasdi Besok Terkait Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Telah Minta Izin KPK

Periksa SYL, Hatta dan Kasdi Besok Terkait Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Telah Minta Izin KPK

News | Selasa, 28 November 2023 | 17:22 WIB

Terkini

33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme

33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:48 WIB

KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta

KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:42 WIB

Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan

Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:14 WIB

Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!

Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:55 WIB

Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup

Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:37 WIB

PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar

PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:34 WIB

Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat

Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:33 WIB

Polisi Dilarang Live Streaming Saat Tugas, Kompolnas: Jangan Sibuk Sendiri Pas Layani Warga

Polisi Dilarang Live Streaming Saat Tugas, Kompolnas: Jangan Sibuk Sendiri Pas Layani Warga

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:29 WIB

Kemnaker Tandatangani MoU dengan Wadhwani dan Indosat: Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional

Kemnaker Tandatangani MoU dengan Wadhwani dan Indosat: Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:22 WIB

Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?

Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:22 WIB