Jangan Salah Pengertian! Ini Bedanya Politik Dinasti dengan Kesultanan Yogyakarta

Selasa, 05 Desember 2023 | 15:45 WIB
Jangan Salah Pengertian! Ini Bedanya Politik Dinasti dengan Kesultanan Yogyakarta
Spanduk mengecam keras pernyataan Ade Armando di salah satu bilangan Jakarta Pusat. [IST]

UU Keistimewaan

Sri Sultan HB X mengantar Raden Ajeng (RAj) Nisaka Irdina Yudhanegara, cucu keempatnya, untuk tampil dalam Pentas Paket Wisata Srimanganti Keraton Yogyakarta, Minggu (26/1/2020). - (Instagram/@kratonjogja.event)
Sri Sultan HB X mengantar Raden Ajeng (RAj) Nisaka Irdina Yudhanegara, cucu keempatnya, untuk tampil dalam Pentas Paket Wisata Srimanganti Keraton Yogyakarta, Minggu (26/1/2020). - (Instagram/@kratonjogja.event)

Dalam UU Keistimewaan DIY, mengamanatkan Raja Keraton Yogyakarta menjadi Gubernur DIY dan Adipati Kadipaten Pakualaman sebagai Wakil Gubernur (Wagub) DIY.

Lantaran itu, Sri Sultan HB X mengembalikannya kepada masyarakat atau siapa pun untuk melihat isi UUD 1945 maupun UU Keistimewaan DIY dalam merespons dinasti politik yang dipermasalahkan Ade Armando.

"Ya (DIY) melaksanakan (UUD 1945 dan UU Keistimewaan) itu saja ya kan, dinasti atau tidak terserah dari sisi mana masyarakat melihatnya. Yang penting bagi kita di DIY itu daerah istimewa, diakui keistimewaan dari asal usulnya dan menghargai sejarah itu. Itu aja, bunyi UU Keistimewaan-nya itu. Kalimat dinasti atau nggak disitu juga nggak ada, yang penting kita bagian dari republik dan melaksanakan keputusan uu yang ada," katanya.

Bahkan, bila politik dinasti dipermasalahkan Ade Armando, Sultan HB X mempersilahkan isi UUD 1945 dan UU Keistimewaan DIY diubah. Tetapi, Sultan memastikan tidak menyuruh siapapun untuk mengubah kedua regulasi itu.

"Kalau dianggap (DIY menerapkan politik) dinasti, ya diubah saja UUD (1945). Ya silahkan saja itu masyarakat, yang penting saya tidak menyuruh," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI