Peraturan Perjalanan Libur Nataru 2024, Ini Jadwal dan Jenis Kendaraan yang Boleh Beroperasi

Rifan Aditya

Sabtu, 09 Desember 2023 | 21:18 WIB
Peraturan Perjalanan Libur Nataru 2024, Ini Jadwal dan Jenis Kendaraan yang Boleh Beroperasi
Sejumlah kendaraan mengantre di Gerbang Tol Cikampek Utama arah Jakarta, Purwakarta, Minggu (1/1/2023). [ANTARA/Muhammad Zulfikar] - Peraturan Perjalanan Libur Nataru 2024

Suara.com - Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 akan tiba dalam hitungan hari. Jika kamu sudah menyiapkan diri untuk berlibur, jangan lupa untuk membaca peraturan perjalanan libur nataru 2024.

Pemerintah menerbitkan peraturan perjalanan selama libur natal 2023 dan tahun baru 2024, dapat disimak di bawah ini. 

Peraturan perjalanan libur nataru 2024 tertera dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR tentang Peraturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. 

Peraturan perjalanan libur nataru 2024 itu berisikan:

1. Pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non-tol.

2. Pengaturan sistem jalur dan lajur pasang surut/tidak flow (contra flow). 

3. Pegaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar. 

4. Pengaturan penundaan perjalanan (delaying sistem) dan buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauhei, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar. 

5. Pembatasan kendaraan angkutan barang yang dilarang lewat seperti mobil barang dengan berat melebihi 14.000 kg, mobil barang yang memiliki sumbu 3 atau lebih, mobil barang yang memiliki kereta tempelan, kereta gandeng, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, seperti hasil tambang dan bahan bangunan. 

baca juga

Dalam peraturan tersebut diterangkan kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan dan bisa beroperasi seperti biasa adalah kendaraan yang mengangkut BBM atau BBG.

Kendaraan yang mengantar uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan bahan-bahan pokok juga dapat beroperasi seperti biasa.

Syarat utama agar bisa beroperasi seperti biasa adalah kendaraan-kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Surat-surat tersebut ditempelkan di bagian kaca depan sebelah kiri angkutan barang. 

Waktu pelaksanaan peraturan perjalanan libur nataru 2024 yang perlu diperhatikan.

- Jumat 22 Desember 
Pukul 00.00 sampai dengan Minggu 24 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

- Selasa 26 Desember 
Pukul 00.00 sampai Rabu 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang Libur Nataru 2023, Jasa Marga Prediksi Peningkatan Kepadatan Lalu-Lintas Terjadi di Jalan Tol Trans Jawa

Jelang Libur Nataru 2023, Jasa Marga Prediksi Peningkatan Kepadatan Lalu-Lintas Terjadi di Jalan Tol Trans Jawa

Otomotif | Sabtu, 09 Desember 2023 | 16:42 WIB

Bagi Pemudik Libur Nataru dengan Mobil Pribadi, Simak Kesiapan Tol serta Jalan Nasional di Seantero Negeri Kita

Bagi Pemudik Libur Nataru dengan Mobil Pribadi, Simak Kesiapan Tol serta Jalan Nasional di Seantero Negeri Kita

Otomotif | Sabtu, 09 Desember 2023 | 14:05 WIB

Diskusi: Angkutan Logistik Minuman Dalam Kemasan Diusulkan Tidak Dilarang Beroperasi Sepanjang Libur Nataru

Diskusi: Angkutan Logistik Minuman Dalam Kemasan Diusulkan Tidak Dilarang Beroperasi Sepanjang Libur Nataru

Press Release | Sabtu, 09 Desember 2023 | 11:40 WIB

Terkini

Shopee Permudah Seller Kelola Keikutsertaan Program Promosi di Laman "Pengelolaan Program Saya"

Shopee Permudah Seller Kelola Keikutsertaan Program Promosi di Laman "Pengelolaan Program Saya"

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:46 WIB

Gus Yaqut Tumbang di Tahanan, Istri Apresiasi Langkah Cepat KPK Larikan ke RS

Gus Yaqut Tumbang di Tahanan, Istri Apresiasi Langkah Cepat KPK Larikan ke RS

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:36 WIB

Gaji Dokter Timpang! Menkes: Ada yang Miliaran, Ada yang Selevel Tukang Parkir

Gaji Dokter Timpang! Menkes: Ada yang Miliaran, Ada yang Selevel Tukang Parkir

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:24 WIB

Viral Isu Kantor RW di Cikini Digusur Demi SPPG, Ini Fakta Sebenarnya

Viral Isu Kantor RW di Cikini Digusur Demi SPPG, Ini Fakta Sebenarnya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:24 WIB

Miris! Menkes Budi Bongkar Sisi Gelap Dunia Medis: Banyak Nakes Kena Bullying dari Seniornya

Miris! Menkes Budi Bongkar Sisi Gelap Dunia Medis: Banyak Nakes Kena Bullying dari Seniornya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:18 WIB

Polisi Tegaskan Taufik Hidayat Ditangkap, Bukan Menyerahkan Diri Seperti Narasi Viral

Polisi Tegaskan Taufik Hidayat Ditangkap, Bukan Menyerahkan Diri Seperti Narasi Viral

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:13 WIB

Di Sini Wilayah Paling Parah Akibat Gempa Venezuela, Banyak Orang Meninggal

Di Sini Wilayah Paling Parah Akibat Gempa Venezuela, Banyak Orang Meninggal

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:13 WIB

Viral! Pria Dilecehkan di Angkot Cipayung, Pelaku Dikepung Warga, Polisi Buru CCTV

Viral! Pria Dilecehkan di Angkot Cipayung, Pelaku Dikepung Warga, Polisi Buru CCTV

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:11 WIB

Pilih Soroti MBG dan KDMP, Tiyo Ardianto Tak Ambil Pusing Temuan Alat Pelacak

Pilih Soroti MBG dan KDMP, Tiyo Ardianto Tak Ambil Pusing Temuan Alat Pelacak

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:05 WIB

Bahas Dinamika Bangsa, KSP Dudung Sampaikan Pesan Khusus untuk Para Purnawirawan

Bahas Dinamika Bangsa, KSP Dudung Sampaikan Pesan Khusus untuk Para Purnawirawan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:01 WIB