Janji Ganjar Mau Jebloskan Koruptor Ke Nusakambangan, Memang Bisa Jera?

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 13 Desember 2023 | 09:55 WIB
Janji Ganjar Mau Jebloskan Koruptor Ke Nusakambangan, Memang Bisa Jera?
Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo memberikan pemaparan saat debat perdana Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden di gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghadiri peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istora, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023). (Suara.com/Yaumal)
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghadiri peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istora, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023). (Suara.com/Yaumal)

“Artinya ini kita perlu mengevaluasi total. Saya setuju tadi disampaikan Bapak Ketua KPK bahwa pendidikan, pencegahan, penindakan (korupsi) ya (penting). Tetapi ini ada sesuatu yang harus dievaluasi total,” ujar Jokowi sebagaimana dilansir Antara.

Untuk itu, Presiden Jokowi mendorong dijalankannya sistem pemberantasan korupsi yang lebih sistematis dan masif guna mencegah praktik tindak pidana korupsi yang semakin canggih, bahkan bersifat lintas negara dan multi yurisdiksi.

Perlu Ada Hukuman Alternatif

Sementara itu, Direktur Indonesia Judicial Research Society (ICJR), Dio Ashar mengatakan, penegakan hukum korupsi tidak hanya sekedar menghukum pelaku ke penjara saja, tetapi perlu ada alternatif pemidanaan lainnya.

Ia mengemukakan, Gary Becker (1968) mengusulkan untuk mengutamakan hukuman denda karena dapat pula menanggung biaya sosial seperti biaya penegakan hukum, biaya penghukuman (penjara), dan biaya yang dialami korban.

Menurut Choky Ramadhan (2017) Pembaruan UU Tipikor dengan menaikkan ancaman denda dimaksudkan agar pelaku jera dan menopang kebutuhan penegakan hukum korupsi menjadi suatu hal yang penting. Selain itu, permasalahan penegakan hukum korupsi juga disebabkan beberapa kelemahan rumusan pasal UU Tipikor.

Misalnya, korupsi yang dilakukan penyelenggara negara yang merugikan keuangan negara diancam hukuman lebih rendah dibandingkan dilakukan oleh orang biasa.

Penyesuaian UU Tipikor juga dibutuhkan agar sejalan dengan Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC).

Menurut dia, selepas pengesahan pada 2006, terdapat kesenjangan antara UU Tipikor dan UNCAC.

Baca Juga: Hasto Respons Survei Ganjar-Mahfud Anjlok: 62 Persen Rakyat Tak Ingin Prabowo Jadi Presiden

"Penyempurnaan UU Tipikor dibutuhkan terutama agar dapat menghukum pembelian pengaruh (trading influence), penambahan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment), dan korupsi antarsektor swasta. Dengan demikian, penegakan hukum atas korupsi dapat dilakukan semakin menyeluruh," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI