"Hasil ekspos, semua sepakat bahwa perkara Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Didik.
Berdasar fakta, lanjut Didik, diketahui pula bahwasanya perbuatan Muhyani merupakan bentuk pembelaan. Sehingga tidak sepatutnya diteruskan ke tahap pengadilan.
Demikianlah ulasan tentang kronologi peternak jadi tersangka.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari