Kronologi Peternak Jadi Tersangka, Muhyani Lawan Pencuri Malah Nyaris Dibui

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 16 Desember 2023 | 16:30 WIB
Kronologi Peternak Jadi Tersangka, Muhyani Lawan Pencuri Malah Nyaris Dibui
Pengembala Kambing Muhyani (58) yang belakangan sempat ditahan karena membela diri hingga menewaskan maling kambing menangis, Jumat (15/12/2023). [Suara.com/Yandi Sofyan] - Kronologi Peternak Jadi Tersangka, Muhyani Berusaha Melawan Pencuri Malah Nyaris Dibui
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berdasarjab dokumen surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diperlihatkan oleh keluarga Mulyanj, penyidik Polresta Serang Kota diketahui menaikan kasus ini ke penyidikan pada tanggal 5 Juli 2023 lalu.

Tiga bulan selanjutnya tepatnya pada tanggal 15 September 2023 Muhyani ditetapkan menjadi tersangka. 

"Awalnya wajib lapor, Pak Muhyani taat selalu datang ke Polres walaupun beliau sedang sakit disempatkan-sempatkan. Tapi hari Kamis (7/12/2023) ditahan di Rutan Serang," ungkap Nuraen. 

Nuraen menjelaskan, kasus ini awalnya dilaporkan oleh orangtua Waldi yang tak terima anaknya tewas di tangan Muhyani. Sebagai ungkapan duka, keluarga Muhyani mengunjungi rumah duka di Ciruas, Kabupaten Serang, Banten. Kala itu, kedua keluarga sepakat untuk berdamai, dan tidak akan melanjutkan kasusnya ke jalur hukum. 

Namun dengan berjalannya waktu, kata Nuraen, secara tiba-tiba puhak keluarga Waldi melanjutkan proses hukum ke Polresta Serang Kota untuk diproses hukum. Diduga, menurut Nuraen, pelaporan itu dikarenakan pihak keluarga Muhyani tak menyanggupi memberikan uang santunan senilai Rp 50 juta. 

"Awalnya kita kasih Rp 1 juta, itu sebenarnya sudah mau diterima sama bapaknya. Cuma dari pihak kakak iparnya itu yang menolak. Dan tiba-tiba minta uang Rp 50 juta," pungkasnya. 

Istri dari Muhyani, Rosehah (49) mengaku tidak percaya lantaran suaminya ketika kejadian membela diri dari sabetan golok tersangka. Merasa tidak ada keadilan yang didapat oleh keluarganya, Rosehah meminta bantuan pada Bapak Kapolresta Serang Koya Kombes Pol Sofwan Hermanto, Kapolda Banten Irjen Abdul Karim, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, dan Presiden Joko Widodo untuk bisa membebaskan suaminya dari penjara. 

"Saya minta keadilan buat suami saya, suami saya bukan orang jahat, bukan pembunuh. Bapak cuma bela diri saja," ungkap Rosehah. 

Kabar terbaru menyebutkan kasus Muhyani telah dihentikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menghentikan kasus Muhyani, pengembala kambing di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Serang, Banten yang sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka usai menusuk maling bersenjata golok hingga tewas.

Baca Juga: Sosok Muhyani Peternak Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Dibela Hotman Paris, Sakit Paru-parunya Kambuh

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasar hasil ekspose yang digelar di Kejari Serang pada Jumat (15/12/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI