"Awalnya kita kasih Rp 1 juta, itu sebenarnya sudah mau diterima sama bapaknya. Cuma dari pihak kakak iparnya itu yang menolak. Dan tiba-tiba minta uang Rp 50 juta," pungkasnya.
Istri dari Muhyani, Rosehah (49) mengaku tidak percaya lantaran suaminya ketika kejadian membela diri dari sabetan golok tersangka. Merasa tidak ada keadilan yang didapat oleh keluarganya, Rosehah meminta bantuan pada Bapak Kapolresta Serang Koya Kombes Pol Sofwan Hermanto, Kapolda Banten Irjen Abdul Karim, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, dan Presiden Joko Widodo untuk bisa membebaskan suaminya dari penjara.
"Saya minta keadilan buat suami saya, suami saya bukan orang jahat, bukan pembunuh. Bapak cuma bela diri saja," ungkap Rosehah.
Kabar terbaru menyebutkan kasus Muhyani telah dihentikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menghentikan kasus Muhyani, pengembala kambing di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Serang, Banten yang sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka usai menusuk maling bersenjata golok hingga tewas.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasar hasil ekspose yang digelar di Kejari Serang pada Jumat (15/12/2023).
"Hasil ekspos, semua sepakat bahwa perkara Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Didik.
Berdasar fakta, lanjut Didik, diketahui pula bahwasanya perbuatan Muhyani merupakan bentuk pembelaan. Sehingga tidak sepatutnya diteruskan ke tahap pengadilan.
Demikianlah ulasan tentang kronologi peternak jadi tersangka.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari