MKMK Permanen Dibentuk untuk Bersiap Hadapi Perselisihan Hasil Pemilu

Ria Rizki Nirmala Sari, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 20 Desember 2023 | 15:25 WIB
MKMK Permanen Dibentuk untuk Bersiap Hadapi Perselisihan Hasil Pemilu
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2023). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengakui salah satu alasan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen ialah untuk mempersiapkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Juru Bicara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai pembentukan MKMK secara permanen akan menguatkan fungsi MK dalam menangani sengketa pemilu sehingga dalam melaksanakan tugas, perilaku Hakim Konstitusi bisa diawasi.

"Dengan pembentukan MKMK ini ada kelembagaan yang secara day to day bisa quote and quoteu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dari kode etik atau pedoman perilaku hakim konstitusi. Karena yang dilihat itu etiknya, perilakunya. Jadi mudah-mudahan ini bisa berjalan dengan baik," kata Enny dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2023).

Pada kesempatan itu, Enny menegaskan keberadaan MKMK tidak bisa dilepaskan dalam proses penanganan hasil sengketa pemilu. Sebab, MKMK menjadi lembaga yang mengawasi pedoman perilaku dan etika hakim.

"Kami juga harap ini menjadi bagian penting karena bagaimanapun juga kita akan menghadapi perselisihan hasil pemilu di mana, namanya peradilan politik ya sehingga perlu ada daya upaya dari kami sendiri untuk tetap menjaga etika, pedoman perilaku, dan kemudian ada lembaga yang turut mengawasi," tutur dia.

"Sebetulnya kalau sola PHPU itu sudah bagian yang tidak bisa dilepaskan dari MKMK ya. Selama ini sudah kami lakukan berkali-kali tetapi ini sebagai bagian, semakin menguatkan kami di dalam melaksanakan fungsi penyelesaiankan perselisihan hasil PHPU," lanjutnya.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna. (Suara.com/M. Yasir)
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna. (Suara.com/M. Yasir)

Sebelumnya, MK menetapkan tiga orang anggota MKMK yaitu mantan rektor Universitas Andalas Yuliandri, mantan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dari unsur tokoh masyarakat, dan Hakim Konstitusi aktif yang baru dilantik Ridwan Mansyur. Enny menjelaskan ketiganya akan dilantik pada 8 Januari 2024 mendatang.

“Jadi, itu tiga keanggotaan MKMK yang Insha Allah pada tanggal 8 januari akan dilantik untuk masa jabatan selama satu tahun,” kata Enny.

Menurut dia, pemilihan tiga anggota MKMK itu dilakukan oleh para Hakim Konstitusi secara aklamasi.

Adapun alasan MK baru menetapkan MKMK permanen saat ini ialah menunggu perubahan pada revisi undang-undang MK.

“Ketika menunggu itu, ternyata undang-undang MK tidak dilanjutkan sehingga kami menggunakan tetap UU yang lama, UU 7/2020 sehingga keanggotaannya tetap tiga orang dengan masa jabatan yang akan ditentukan di dalam PMK,” ujar Enny.

Dengan begitu, ketiga anggota MKMK ini nantinya akan menyempurnakan Peraturan MK berkaitan dengan hukum acara, termasuk perihal kelembagaan MKMK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penjelasan 'Yang Mulia' Ridwan Mansyur Jadi Anggota MKMK untuk Awasi Etik Rekan Sejawat Hakim Konstitusi

Penjelasan 'Yang Mulia' Ridwan Mansyur Jadi Anggota MKMK untuk Awasi Etik Rekan Sejawat Hakim Konstitusi

News | Rabu, 20 Desember 2023 | 15:21 WIB

MK Ungkap Alasan Pilih Tiga Tokoh Ini untuk Jadi Anggota MKMK

MK Ungkap Alasan Pilih Tiga Tokoh Ini untuk Jadi Anggota MKMK

News | Rabu, 20 Desember 2023 | 15:01 WIB

MKMK Permanen Dibentuk, Hakim Konstitusi yang Paling Baru Dilantik Jadi Anggotanya

MKMK Permanen Dibentuk, Hakim Konstitusi yang Paling Baru Dilantik Jadi Anggotanya

News | Rabu, 20 Desember 2023 | 14:18 WIB

Google Bard Haram Beri Informasi soal Anies, Prabowo, maupun Ganjar

Google Bard Haram Beri Informasi soal Anies, Prabowo, maupun Ganjar

Tekno | Rabu, 20 Desember 2023 | 12:30 WIB

Pemasangan Bendera PDIP dan Demokrat Main Tinggi-tinggian di Kawasan Tebet

Pemasangan Bendera PDIP dan Demokrat Main Tinggi-tinggian di Kawasan Tebet

Foto | Selasa, 19 Desember 2023 | 14:55 WIB

Terkini

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB