Suara.com - Firli Bahuri mengundurkan diri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengunduran diri Firli disampaikan ke Dewas KPK pada Kamis (21/12/2023) sore.
Firli sebelumnya dinonaktifkan sebagai Ketua KPK karena ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan ke Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
"Saya mengatakan berhenti dari Ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan," ucap Firli di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis sore.
Firli Bahuri Mangkir Lagi, Unsur KUHAP Terpenuhi Lakukan Penangkapan
Tak Hadiri Panggilan Polisi dan Absen Sidang Etik di Dewas KPK Hari Ini, Firli Bahuri ke Mana?
Surat pengunduran diri tersebut kata Firli, juga telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 18 Desember 2023.
"Sudah disampaikan ke presiden melalui Menteri Sekretaris Negara," kata Firli.
Sebelumnya Dewas KPK mengumumkan tiga dugaan pelanggaran etik Firli yang dinaikkan ke persidangan.
Baca Juga: Apa Pekerjaan Faisal Harris? Suami Jennifer Dunn Ikut Terseret Kasus Dugaan Korupsi Bansos
Pertama, pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dewas KPK menyebut, pertemuan itu terjadi beberapa kali.