KPK Geledah Rumah Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani, Temukan Data Aliran Uang

Erick Tanjung | Suara.com

Jum'at, 22 Desember 2023 | 17:06 WIB
KPK Geledah Rumah Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani, Temukan Data Aliran Uang
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba resmi ditetapkan sebagai tersangka KPK. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita data terkait aliran uang dan sejumlah barang bukti kasus dugaan korupsi saat menggeledah rumah Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba dan beberapa lokasi lain.

"Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen terkait proyek, data aliran uang dan sejumlah uang, serta barang elektronik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (22/12/2023).

Lokasi yang digeledah penyidik antara lain rumah kediaman tersangka Abdul Ghani Kasuba di Jakarta, rumah dinas gubernur Maluku Utara dan beberapa kantor dinas, serta rumah kediaman pihak swasta.

Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi tersebut dilakukan pada Rabu (20/12) dan Kamis (21/12) di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Kota Ternate.

KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Penyidik juga langsung menahan Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tim Penyidik menahan tersangka AGK, AH, DI, RA, RI, dan ST, masing-masing untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12).

Selain Abdul Ghani Kasuba, lima tersangka lain adalah Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kepala Dinas PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak swasta Stevi Thomas (ST).

Konstruksi perkara tersebut berawal saat Pemprov Maluku Utara melakukan proyek pengadaan barang dan jasa dengan anggaran yang bersumber dari APBD setempat.

Dalam jabatannya selaku gubernur, Abdul Ghani Kasuba diduga ikut serta dalam menentukan siapa saja pihak kontraktor yang dapat dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.

Tersangka Abdul Ghani kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor. Selain itu, dia juga sepakat dan meminta tersangka AH, DI, dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen supaya anggaran dapat segera dicairkan.

Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar. Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Ghani berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.

Atas perbuatannya, tersangka ST, AH, DI, dan KW selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, tersangka AGK, RI, dan RA selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dewas KPK Tegaskan Keppres Jokowi Tidak Pengaruhi Putusan Sidang Etik Firli

Dewas KPK Tegaskan Keppres Jokowi Tidak Pengaruhi Putusan Sidang Etik Firli

News | Jum'at, 22 Desember 2023 | 15:42 WIB

Riwayat Karier Firli Bahuri: Jenderal Bintang 3 Kini Mundur dari KPK di Tengah Sidang Etik

Riwayat Karier Firli Bahuri: Jenderal Bintang 3 Kini Mundur dari KPK di Tengah Sidang Etik

Lifestyle | Jum'at, 22 Desember 2023 | 14:46 WIB

Suami Diperiksa KPK, Penampakan Rumah Lama Jennifer Dunn Sebelum Dinikahi Faisal Harris Bikin Ngenes

Suami Diperiksa KPK, Penampakan Rumah Lama Jennifer Dunn Sebelum Dinikahi Faisal Harris Bikin Ngenes

Lifestyle | Jum'at, 22 Desember 2023 | 14:40 WIB

Terkini

H-1 Lebaran: Arus One Way Tol Cipali Terpantau Lengang, Volume Kendaraan Turun Drastis 68 Persen

H-1 Lebaran: Arus One Way Tol Cipali Terpantau Lengang, Volume Kendaraan Turun Drastis 68 Persen

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:05 WIB

Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M

Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:57 WIB

Grebeg Syawal 2026 Jogja Diserbu Ribuan Warga, Gunungan Jadi Rebutan Usai Salat Id

Grebeg Syawal 2026 Jogja Diserbu Ribuan Warga, Gunungan Jadi Rebutan Usai Salat Id

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:46 WIB

Pramono Anung ke Istiqlal, Rano Karno Kawal Ma'ruf Amin di Balai Kota Saat Idulfitri Besok

Pramono Anung ke Istiqlal, Rano Karno Kawal Ma'ruf Amin di Balai Kota Saat Idulfitri Besok

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:44 WIB

Ketidakadilan Gender: Mengapa Perempuan Paling Dirugikan Atas Krisis Air?

Ketidakadilan Gender: Mengapa Perempuan Paling Dirugikan Atas Krisis Air?

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:29 WIB

Monas-HI Bebas Kendaraan Selama Malam Takbiran, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya

Monas-HI Bebas Kendaraan Selama Malam Takbiran, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:00 WIB

Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?

Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:21 WIB

50 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta di H-1 Lebaran, Stasiun Mana yang Paling Padat?

50 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta di H-1 Lebaran, Stasiun Mana yang Paling Padat?

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:00 WIB

Tradisi Lama, Salat Idulfitri di Gumuk Pasir Kretek Jadi Magnet Umat Muslim Jogja

Tradisi Lama, Salat Idulfitri di Gumuk Pasir Kretek Jadi Magnet Umat Muslim Jogja

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:46 WIB

Bukan Lagi Lokal! Begini Cara Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Islam Berlaku Sedunia

Bukan Lagi Lokal! Begini Cara Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Islam Berlaku Sedunia

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:38 WIB