CEK FAKTA: Mahfud MD Sebut Kasus Pinjaman Online Problematik, Karena Masuk Hukum Perdata

Bangun Santoso | Suara.com

Jum'at, 22 Desember 2023 | 20:49 WIB
CEK FAKTA: Mahfud MD Sebut Kasus Pinjaman Online Problematik, Karena Masuk Hukum Perdata
Calon Wakil Presiden nomor urut 3 Mahfud MD saat debat Cawapres di Hall Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Jumat (22/12/2023) malam. [Tangkap Layar]

Suara.com - Dalam sesi debat cawapres, Jumat (22/12/2023), calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan, kasus pinjaman online atau pinjol sangat problematik, kenapa?

Menurut Mahfud MD, pinjaman online diciptakan melalui gadget dan itu masuk hukum perdata.

"Kasus pinjol sangat problematik. Karena diciptakan melalui gadget, karena itu perdata. Ada seorang dari Semarang, hanya meminjam 500 ribu, kemudian utangnya bertambah jadi 40 juta," ujar Mahfud MD.

Lalu benarkah apa yang disebut Mahfud MD bahwa pinjol masuk hukum perdata?

Alexander Michael Tjahjadi dari Think Policy Indonesia mengatakan bahwa gagal bayar itu masuk dalam KUHP.

"Sehingga benar itu hukum perdata," kata Alexander.

Penjelasan hukum gagal bayar pinjaman online:

Sementara dari penelusuran tim Cek Fakta Suara.com, dalam penjelasan di website Hukumonline.com yang penjelasakan lengkapnya bisa dicek di sini.

Dalam penjelasannya bahwa secara umum, utang piutang diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata yang berbunyi:

Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.

Apabila debitur atau peminjam di pinjol tidak melunasi utangnya akan dianggap wanprestasi. Apabila debitur wanprestasi, maka pinjol wajib melakukan penagihan kepada penerima dana/peminjam paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian.

Lantas, risiko jika pinjol tidak dibayar bagaimana?

Bunga Pinjaman Menjadi Lebih Besar

Karena tidak mampu melunasi pinjamannya, debitur atau peminjam biasanya dikenakan denda atau bunga yang lebih besar.

Meskipun dalam pinjol legal dilarang mengenakan predatory lending atau praktik pemberian pinjaman dengan syarat, ketentuan, bunga, dan/atau biaya-biaya yang tidak wajar bagi penerima pinjaman,[2] namun, pinjol legal biasanya tetap menentukan bunga atau denda atas keterlambatan pembayaran yang dihitung per hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD Blunder Sebut Belum Ada Investor Masuk IKN, Gibran: Sebut Mayapada, Agung Sedayu

Mahfud MD Blunder Sebut Belum Ada Investor Masuk IKN, Gibran: Sebut Mayapada, Agung Sedayu

Bisnis | Jum'at, 22 Desember 2023 | 20:44 WIB

Cerita Kasus Pinjol Banyak Cekik Masyarakat, Mahfud: Banyak yang Sampai Bundir, Pinjam Rp 500 Ribu Jadi Rp 240 Juta

Cerita Kasus Pinjol Banyak Cekik Masyarakat, Mahfud: Banyak yang Sampai Bundir, Pinjam Rp 500 Ribu Jadi Rp 240 Juta

Kotak Suara | Jum'at, 22 Desember 2023 | 20:39 WIB

CEK FAKTA: Mahfud MD Sebut Pertumbuhan Ekonomi 7 % Hanya Tercapai Di Era Orde Baru, Benarkah?

CEK FAKTA: Mahfud MD Sebut Pertumbuhan Ekonomi 7 % Hanya Tercapai Di Era Orde Baru, Benarkah?

Kotak Suara | Jum'at, 22 Desember 2023 | 20:23 WIB

Mahfud Minta Seluruh Rakyat Indonesia Sujud ke Ibu Masing-masing saat Debat Cawapres, Ini Alasannya

Mahfud Minta Seluruh Rakyat Indonesia Sujud ke Ibu Masing-masing saat Debat Cawapres, Ini Alasannya

Kotak Suara | Jum'at, 22 Desember 2023 | 20:15 WIB

Investor Ngadu Takut Diperas saat Buka Usaha, Mahfud Pinjam Istilah Anak Muda: Hai Wir, Mundur Kau Wir

Investor Ngadu Takut Diperas saat Buka Usaha, Mahfud Pinjam Istilah Anak Muda: Hai Wir, Mundur Kau Wir

Kotak Suara | Jum'at, 22 Desember 2023 | 20:02 WIB

CEK FAKTA: Klaim Gibran Investasi Di Luar Jawa Sudah 53 Persen, Benarkah?

CEK FAKTA: Klaim Gibran Investasi Di Luar Jawa Sudah 53 Persen, Benarkah?

Kotak Suara | Jum'at, 22 Desember 2023 | 20:02 WIB

Di Debat Cawapres Mahfud Bicara Soal Pengusaha Mau Investasi di Indonesia Diperas

Di Debat Cawapres Mahfud Bicara Soal Pengusaha Mau Investasi di Indonesia Diperas

Kotak Suara | Jum'at, 22 Desember 2023 | 19:49 WIB

Terkini

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB