- Letjen TNI Candra Wijaya memaparkan data aset tanah TNI di DPR RI pada 16 September 2026.
- Sebanyak 191.657 hektare tanah TNI belum bersertifikat dan 44.677 hektare bermasalah berpotensi memicu konflik.
- TNI mendukung RUU Reforma Agraria dengan mengusulkan pengecualian tanah pertahanan dan penyelesaian sengketa transparan.
Suara.com - Sebanyak 191.657 hektare tanah yang tercatat sebagai aset Barang Milik Negara (BMN) TNI hingga kini belum memiliki sertifikat. Sementara itu, 44.677 hektare lainnya masih bermasalah dan berpotensi memicu konflik agraria.
Data tersebut disampaikan Asrenum Panglima TNI Letjen TNI Candra Wijaya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).
"Kami akan sampaikan data aset BMN tanah TNI saat ini yang tercatat 369.971 hektar dengan catatan sebagai berikut, 133.619 hektar bersertifikat, 191.657 hektar belum bersertifikat, dan 44.677 hektar masih bermasalah yang akan berpotensi menimbulkan konflik agraria," kata Candra.
Dari total 369.971 hektare aset tanah TNI tersebut, baru 133.619 hektare yang telah bersertifikat. Sementara 191.657 hektare belum memiliki sertifikat dan 44.677 hektare masih masuk kategori bermasalah.
Candra juga mengungkapkan hingga Agustus 2026 terdapat 452 kasus pertanahan di bidang pertahanan.
Sebagian kasus tersebut berkaitan dengan aset tanah TNI yang belum memiliki legalitas sertifikasi. Kondisi itu menjadi salah satu persoalan yang perlu ditangani dalam penataan aset pertahanan.
Meski demikian, proses penataan legalitas aset tetap berjalan. Pada Maret 2025, Kementerian ATR/BPN menyerahkan 42 sertifikat tanah dengan luas 32.782,5 hektare untuk Pusat Latihan Tempur Kodiklat TNI Angkatan Darat.
Dalam pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria, TNI menyatakan mendukung pembentukan regulasi tersebut sebagai bagian dari upaya menciptakan keadilan sosial dan kepastian hukum.
Namun, TNI mengusulkan agar tanah yang secara sah dibutuhkan untuk kepentingan pertahanan negara dikecualikan dari objek reforma agraria.
Pengecualian tersebut, menurut Candra, perlu dilakukan melalui proses verifikasi lintas kementerian dan lembaga.
"Setiap sengketa tanah antara masyarakat dan institusi pertahanan harus diselesaikan melalui verifikasi dokumen, pemeriksaan penguasaan fisik, mediasi, dan mekanisme administrasi atau hukum yang transparan serta dapat diuji," ujarnya.
Ia menambahkan, penyelesaian status aset strategis militer harus disertai mekanisme hukum yang adil dan transparan.
"Termasuk pengadaan tanah dan pemberian ganti kerugian yang layak disertai batas waktu yang jelas bagi instansi terkait untuk menuntaskan verifikasi dan penataan status aset," pungkasnya.