Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Jubir AMIN Indra Charismiadji Kini Hirup Udara Bebas

Dwi Bowo Raharjo, Rakha Arlyanto

Sabtu, 30 Desember 2023 | 15:42 WIB
Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Jubir AMIN Indra Charismiadji Kini Hirup Udara Bebas
Indra Charismiadji. (indracharismiadji.com)

Suara.com - Penangguhan penahanan Juru Bicara Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Indra Charismiadji, resmi dikabulkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. Kekinian, Indra sudah diperbolehkan menghirup udara bebas.

Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra membenarkan penangguhan penahanan Indra dikabulkan. Mahfuddin menyebut Indra saat ini sudah diperbolehkan keluar dari penjara.

"Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan penangguhan penahanan atas nama tersangka Nurindra B Charismiadji," ujar Mahfuddin dalam keterangannya, Sabtu (30/12/2023).

Namun begitu, Mahfuddin menjelaskan bahwa Indra tetap dikenakan wajib lapor secara berkala kepada pihak Kejaksaan.

"Bahwa tersangka tetap melaksanakan wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum secara berkala dan setiap saat bersedia menghadap apabila diperlukan sehubungan dengan perkaranya," ungkap Mahfuddin.

Sementara Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) Jakarta, Aziz Yanuar mengatakan Indra keluar dari penjara pada Jumat (29/12/2023) malam. Tim Hukum AMIN ikut mendampngi Indra saat proses penangguhan penahanan.

"Alhamdulillah. Kami ucapkan juga terima kasih kepada pihak Rutan Cipinang atas penerimaan terhadap Pak Indra kemarin. Sangat baik, profesional dan proporsional serta manusiawi," ungkap Aziz dikonfirmasi.

Ditangkap Kejari

Seperti diketahui, Indra ditangkap oleh aparat Kejari Jakarta Timur pada Rabu (27/12/2023) karena diduga terseret kasus penggelapan pajak dan TPPU. Indra saat ini ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

baca juga

Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra mengatakan pihaknya juga menahan satu tersangka lainnya yakni Ike Andriani, dalam berkas perkara yang terpisah. Ike kini ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Kejari Jakarta Timur menahan juru bicara Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) Indra atau Nurindra B Charismiadji (batik coklat) terkait kasus penggelapan pajak. (foto dok. Kejari Jaktim)
Kejari Jakarta Timur menahan juru bicara Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) Indra atau Nurindra B Charismiadji (batik coklat) terkait kasus penggelapan pajak. (foto dok. Kejari Jaktim)

Keduanya ditahan selama 20 hari, terhitung pada 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024.

Menurut Mahfuddin, Kejari Jakarta Timur bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan TPPU dengan tersangka Indra dan Ike.

"Bahwa pada Rabu (27/12) sekira pukul 12.30 WIB, Kejari Jakarta Timur telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim," kata Mahfuddin.

Indra dan Ike diduga melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu tahun pajak Januari hingga Desember 2019.

Indra merupakan pemilik PT Luki Mandiri Indonesia Raya bersama Ike selaku pengelola PT.

Sekitar Januari hingga Desember 2019, Indra dan Ike diduga melakukan penggelapan pajak dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.

"Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 1.103.028.418,00," kata Mahfuddi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kubu AMIN Desak Bawaslu Segera Periksa soal Surat Suara Pilpres 2024 yang Tersebar Duluan di Taipei

Kubu AMIN Desak Bawaslu Segera Periksa soal Surat Suara Pilpres 2024 yang Tersebar Duluan di Taipei

Kotak Suara | Sabtu, 30 Desember 2023 | 12:10 WIB

Sudirman Said dan Ahmad Ali Beda Pendapat hingga Bikin Internal Memanas, Kapten Timnas AMIN Tak Khawatir

Sudirman Said dan Ahmad Ali Beda Pendapat hingga Bikin Internal Memanas, Kapten Timnas AMIN Tak Khawatir

Kotak Suara | Sabtu, 30 Desember 2023 | 11:59 WIB

Cak Imin Dianggap Salah Sebut Soal Bangun 40 Kota Baru Setara Jakarta, Ini Penjelasan Timnas AMIN

Cak Imin Dianggap Salah Sebut Soal Bangun 40 Kota Baru Setara Jakarta, Ini Penjelasan Timnas AMIN

Kotak Suara | Sabtu, 30 Desember 2023 | 03:05 WIB

Internal Timnas AMIN Memanas, Sudirman Said dan Ahmad Ali Beda Pendapat Sampai Bawa-bawa Nasdem

Internal Timnas AMIN Memanas, Sudirman Said dan Ahmad Ali Beda Pendapat Sampai Bawa-bawa Nasdem

Kotak Suara | Jum'at, 29 Desember 2023 | 21:03 WIB

Zulhas Dilaporkan Timnas AMIN ke Bareskrim karena Dugaan Penistaan Agama, Waketum PAN: Ada Apa Ya?

Zulhas Dilaporkan Timnas AMIN ke Bareskrim karena Dugaan Penistaan Agama, Waketum PAN: Ada Apa Ya?

Kotak Suara | Jum'at, 29 Desember 2023 | 14:52 WIB

Terkini

Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat

Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:57 WIB

dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!

dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:54 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:39 WIB

'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21

'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:07 WIB

Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo

Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:50 WIB

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB