Kacau! Ogah Bertanggung Jawab Usai Hamili Anak Orang, Pemuda Sukabumi Malah Aniaya Pacar Hingga Masuk RS

Bangun Santoso

Jum'at, 05 Januari 2024 | 06:52 WIB
Kacau! Ogah Bertanggung Jawab Usai Hamili Anak Orang, Pemuda Sukabumi Malah Aniaya Pacar Hingga Masuk RS
Ilustrasi Penganiayaan [Pexels]

Suara.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal (PPA Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap pemuda berinisial MR (19) warga Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat karena telah melakukan penganiayaan terhadap perempuan di bawah umur berinisial ZA (15).

"Penangkapan ini setelah adanya laporan yang masuk ke kami terkait kasus penganiayaan tersebut," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi, Kamis, (4/1/2024).

Dari informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kasus penganiayaan ini berawal saat tersangka yang merupakan pacar dari korban janjian di daerah Kampung Pasirlangkap, Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi atau sekitar objek wisata Saolin pada Rabu, (3/1/2024).

Pertemuan sepasang sejoli yang masih duduk di bangku SMA ini ternyata untuk membahas kehamilan ZA oleh MR. Selain itu, tersangka MR pun diminta untuk bertanggung jawab atas perbuatannya itu.

Namun, MR tidak tetap tidak mau bertanggung jawab dan memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya, namun ditolak korban karena beberapa kali meminum pil untuk menggugurkan kandungannya selalu gagal.

Tersangka yang naik pitam akhirnya menghajar korban dengan membenturkan kepala gadis warga Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi ini ke aspal beberapa kali serta menendang perutnya korban hingga tidak sadarkan diri.

Tidak hanya itu saja, MR pun mengambil telepon seluler korban dan meninggalkan pacarnya yang tengah tak sadarkan diri dan wajah penuh luka begitu saja.

Warga yang melihat kejadian itu langsung membantu korban dan membawanya ke RSUD Sekarwangi Cibadak. Akibat penganiayaan tersebut, hingga saat ini korban masih belum sadarkan diri karena luka pada bagian kepala dan sejumlah anggota tubuh lainnya.

Tersangka yang melarikan diri ke rumah, kemudian dijemput oleh sejumlah warga dari Kecamatan Bojonggenteng (kerabat korban) untuk diserahkan kepada pihak Polsek Bojonggenteng. Awalnya tersangka menolak dan membantah tuduhan dari warga, namun setelah diperlihatkan bukti, akhirnya MR digiring ke Mapolsek Bojonggenteng.

Karena melibatkan anak di bawah umur, maka penanganan kasusnya dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi. Tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satreskrim Poles Sukabumi.

"Kami serius menangani kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Tindakan asusila dan kekerasan terhadap anak di bawah umur tidak ada toleransinya sama sekali memberikan keadilan bagi korban," kata Maruly sebagaimana dilansir Antara.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri mengatakan motif tersangka menganiaya korban diduga karena hubungan asmara, di mana tersangka tidak mau bertanggung jawab atas perbutannya yang telah menghamili pacarnya atau korban dan parahnya lagi MR menyuruh ZA untuk menggugurkan kandungannya.

Ia menambahkan pada proses penyidikan ini selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pihaknya juga telah melakukan visum terhadap korban. Kemudian melakukan pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk menjamin proses hukum yang adil.

Pihaknya juga telah mengumpulkan barang bukti, seperti satu setel pakaian korban, celana dalam dan bra korban. Untuk pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gempa M5,9 Guncang Sukabumi Hingga Banten, Dipicu Deformasi Lempeng Indo-Australia

Gempa M5,9 Guncang Sukabumi Hingga Banten, Dipicu Deformasi Lempeng Indo-Australia

News | Rabu, 03 Januari 2024 | 11:34 WIB

Gempa M 5,9 Terasa di Sukabumi, BPBD: Belum Ada Laporan Kerusakan, Tapi Waspadalah!

Gempa M 5,9 Terasa di Sukabumi, BPBD: Belum Ada Laporan Kerusakan, Tapi Waspadalah!

News | Rabu, 03 Januari 2024 | 10:48 WIB

Gempa Bayah Banten Berkekuatan 5,9 Terasa Hingga Bogor dan Sukabumi

Gempa Bayah Banten Berkekuatan 5,9 Terasa Hingga Bogor dan Sukabumi

News | Rabu, 03 Januari 2024 | 10:01 WIB

Kondisi Relawan Ganjar Korban Penganiayaan Oknum TNI Di Boyolali

Kondisi Relawan Ganjar Korban Penganiayaan Oknum TNI Di Boyolali

Video | Selasa, 02 Januari 2024 | 17:09 WIB

Enam Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali

Enam Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali

Kotak Suara | Selasa, 02 Januari 2024 | 12:32 WIB

Kala Eks Panglima TNI Senggol Dandim Boyolali Karena Pernyataan Soal Penganiayaan Relawan Ganjar Gak Nyambung

Kala Eks Panglima TNI Senggol Dandim Boyolali Karena Pernyataan Soal Penganiayaan Relawan Ganjar Gak Nyambung

Kotak Suara | Selasa, 02 Januari 2024 | 08:59 WIB

Dianiaya Oknum TNI Di Boyolali, Begini Kondisi Terkini Relawan Ganjar

Dianiaya Oknum TNI Di Boyolali, Begini Kondisi Terkini Relawan Ganjar

Video | Selasa, 02 Januari 2024 | 08:00 WIB

Terkini

Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:27 WIB

Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar

Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:07 WIB

Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia

Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:01 WIB

Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo

Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:50 WIB

Misteri Jalan 'Tak Penting' di Gunung Ciremai, Warga Cium Aroma Proyek Geothermal Senyap

Misteri Jalan 'Tak Penting' di Gunung Ciremai, Warga Cium Aroma Proyek Geothermal Senyap

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:43 WIB

MPR Digugat soal LCC Empat Pilar Kalbar, Sidang Digelar Selasa Pekan Depan

MPR Digugat soal LCC Empat Pilar Kalbar, Sidang Digelar Selasa Pekan Depan

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:39 WIB

1 dari 6 Hari Habis di Luar Negeri, Prabowo Patut Tiru Gaya Xi Jinping Biar Lebih Hemat

1 dari 6 Hari Habis di Luar Negeri, Prabowo Patut Tiru Gaya Xi Jinping Biar Lebih Hemat

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:37 WIB

Ironi Listrik Indonesia: Energi Dikeruk dari Daerah, Tapi Cuma Jawa yang Terang Benderang

Ironi Listrik Indonesia: Energi Dikeruk dari Daerah, Tapi Cuma Jawa yang Terang Benderang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:30 WIB

Bahlil Lahadalia Digugat ke PTUN, Kebijakan Listrik Nasional Dinilai Ugal-ugalan dan Abaikan Daerah

Bahlil Lahadalia Digugat ke PTUN, Kebijakan Listrik Nasional Dinilai Ugal-ugalan dan Abaikan Daerah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:20 WIB

Prabowo Diminta Jangan Boros dan Contoh Presiden Meksiko: 17 Kali Telpon Trump, Tak Pakai Ketemuan

Prabowo Diminta Jangan Boros dan Contoh Presiden Meksiko: 17 Kali Telpon Trump, Tak Pakai Ketemuan

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:07 WIB