Sementara Dede telah ditahan di Polres Metro Jakarta Timur untuk nempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sudah Ikhlas Istri Menikah dengan Selingkuhan, Alasan Dede Tetap Bunuh Pedagang Semangka karena Ini
Selasa, 09 Januari 2024 | 16:16 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kena Percikan Air Keras, Karyawan Pedagang Semangka yang Tewas Dibunuh Dede Dirawat di RS Polri
09 Januari 2024 | 15:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI