Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi keuangan 100 daftar calon tetap (DCT) atau caleg yang diduga mencurigakan sepanjang 2023.
Nilai transaksi mencurigakan tersebut mencapai Rp 51,4 triliun.
Menanggapi temuan itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan tidak memiliki wewenang untuk menindaklanjutinya. Lantaran status caleg yang belum diketahui persisnya.
"Caleg itu masih masuk penyelenggara negara atau masih baru caleg yang orang swasta," kata Alex saat ditemui wartawan di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (11/1/2023).
Alex merujuk pada Undang-undang KPK, yang kewenangannya hanya terkait dengan penyelenggara negara.
"Iya kan begitu undang-undangnya, KPK seperti itu. Kewenangan KPK sebatas terkait penyelenggara negara,"ujarnya.
Temuan PPATK
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, ada 100 DCT memiliki transaksi yang mencurigakan.
"Laporan transaksi keuangan mencurigakan sendiri terhadap 100 DCT, ini kita ambil 100 terbesar, ya, itu nilainya Rp 51.475.886.106.483," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Sebanyak 100 caleg tersebut, merupakan sampel caleg dengan transaksi keuangan terbesar yang dianalisis PPATK sepanjang 2022-2023. PPATK juga menemukan 100 caleg yang melakukan setor tunai di atas Rp 500 juta.