5 Orang Ditangkap Terkait Penembakan Relawan Prabowo di Madura, Polisi Pastikan Murni Dendam dan Tidak Terkait Politik

Jum'at, 12 Januari 2024 | 05:35 WIB
5 Orang Ditangkap Terkait Penembakan Relawan Prabowo di Madura, Polisi Pastikan Murni Dendam dan Tidak Terkait Politik
ilustrasi penembakan (unsplash)

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penembakan terhadap Muarah (50), pendukung Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.

Adapun peristiwa ini terjadi di Banyuates, Sampang, Madura, pada Jumat (22/12/2023) lalu.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto mengatakan kelima tersangka tersebut berinisial MW, HH, AR, H, dan S.

Totok menyampaikan, MW seorang Kepala Desa Ketapang Daya, Kecamatan Sampang yang menjadi otak dari penembakan Muanah.

Peran MW melakukan perencanaan, kemudian juga sekaligus memerintahkan tersangka HH untuk mencari orang yang mengawasi pergerakan korban yang juga memerintahkan tersangka AR selaku eksekutor untuk melakukan penembakan terhadap korban.

"Tersangka MW ini sekaligus pemilik dua senjata api, yang salah satunya digunakan penembakan terhadap korban pada saat peristiwa. Dia juga menyiapkan fasilitas sepeda motor dan memberikan uang Rp50 juta kepada tersangka AR," kata Totok dalam keterangannya, Kamis (11/1/2024).

Usai menerima uang bayaran dari MW, AR kemudian melakukan pengintaian terhadap Muarah selama enam hari.

"Selain itu yang bersangkutan juga melakukan servei selama 6 hari sebelum peristiwa penembakan dilakukan. Kemudian tersangka AR juga membagi uang Rp5 juta kepada tersangka HH, hasil Rp50 juta dari tersangka MW," jelasnya.

Kemudian, tersangka H berperan sebagai orang yang membantu dalam penembakan, ia juga membantu dalam pengintaian. Saat itu H juga sempat meminta bantuan kepada tersangka S, untuk membantu melakukan pengintaian.

Baca Juga: Ditutup Joget Gemoy, Pantun Prabowo ke Pendukung di Riau: Kalau Ada yang Menjelek-jelakan, Kita Jogetin Aja

"H mempunyai peran turut serta melaksanakan penembakan dan yang mencari tersangka S untuk melakukan pengawasan terhadap pergerakan korban," terangnya.

Saat hari eksekusi, S memberikan kabar terhadap AR, jika Muarah saat itu sedang berada di satu tempat. Totok menyampaikan untuk motif penembakan tidak ada kaitannya dengan politik.

Tersangka MW murni menaruh dendam terhadap korban sejak tahun 2019. Saat itu, anak buah MW menjadi korban penembakan yang dilakukan oleh korban.

Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 353 Ayat 2 Subsider Pasal 351 Ayat 2 Juncto 55 56. Sedangkan untuk tersangka MW dilapis dengan UU darurat Pasal 1 Ayat 1 selaku pemilik senpi.

"Eksekutor juga ditambahi dengan Pasal 1 Ayat 1 UU darurat, selaku pemegang senpi dengan ancaman untuk UU darurat ancaman hukuman 20 tahun, untuk 353 Ayat 2 penganiayaan yang direncakan ancaman hukuman 7 tahun, 351 Ayat 2 ancaman maksimal 5 tahun" tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI