Keasyikan Kampanye Pemilu 2024, Kinerja DPR RI Masa Sidang II Makin Buruk

Senin, 15 Januari 2024 | 16:54 WIB
Keasyikan Kampanye Pemilu 2024, Kinerja DPR RI Masa Sidang II Makin Buruk
Peneliti Formappi Taryono. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyoroti buruknya kinerja DPR RI di masa sidang II tahun 2023-2024.

Pernyataan tersebut ditenggarai karena sibuknya Anggota DPR berkampanye mempersiapkan pencalonannya kembali di Pemilu 2024.

"Dampak kesibukan anggota DPR berkampanye langsung terasa pada pelaksanaan fungsi legislasi," kata Peneliti Formappi, Taryono dalam paparanya, Senin (15/1/2024).

Menurutnya, dari Masa Sidang I DPR RI memang berhasil mengesahkan 2 RUU prioritas, namun pada Masa Sidang II ini hanya 1 RUU prioritas yang berhasil disahkan, yakni Revisi UU ITE.

"DPR gagal memelihara momentum dari masa sidang sebelumnya untuk meningkatkan jumlah RUU yang berhasil disahkan," tuturnya.

Padahal, kata dia, dari sisi proses, Masa Sidang II 2023-2024 merupakan masa sidang penutup untuk tahun 2023. Itu artinya telah 5 masa sidang digunakan oleh DPR untuk membahas Daftar RUU Prioritas 2023.

Menurutnya, bila DPR benar- benar patuh pada target seperti yang tercantum dalam daftar RUU Prioritas, maka seharusnya pada Masa Sidang II DPR bisa menorehkan hasil yang lebih banyak.

"Capaian minim dalam satu masa sidang memang bukan hal baru bagi DPR periode ini sehingga pengesahan 1 RUU Prioritas pada MS II nampak tak mengagetkan."

"Sayangnya dengan hasil 1 RUU pada MS II, DPR akhirnya harus mengakui bahwa mereka cuma bisa menghasilkan 5 dari 37 RUU yang ditargetkan pada tahun 2023," ujarnya.

Baca Juga: Incar 20 Persen Kursi DPR, Golkar Siap Menang di Pemilu 2024

Jika dipersentasikan, kata dia, maka kinerja legislasi DPR tahun 2023 hanya 13,51 persen. Prosentasi ini terlampau buruk bagi kinerja sebuah lembaga seperti DPR yang dalam menjalankan pekerjaan mereka didukung anggaran dan fasilitas yang luar biasa.

"Kinerja buruk DPR di bidang legislasi pada MS II dibantu oleh pengesahan 1 RUU Kumulatif Terbuka yakni RUU tentang pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapon (TPNW) atau Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir," ujarnya.

"Kinerja buruk legislasi berupa minimnya RUU yang disahkan diperparah oleh Keputusan DPR memperpanjang proses pembahasan terhadap 5 RUU," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI