Dewas Sulit Antisipasi Pimpinan KPK Mundur Demi Hindari Sidang Etik

Senin, 15 Januari 2024 | 22:35 WIB
Dewas Sulit Antisipasi Pimpinan KPK Mundur Demi Hindari Sidang Etik
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak H Panggabean mengakui ada upaya mengundurkan diri pimpinan lembaga antirasuah demi menghindari sidang etik saat terjerat suatu dugaan pelanggaran. Menurutnya hal ini sulit untuk diantisipasi pihak Dewas.

Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers capaian kerja Dewas KPK selama tahun 2023 di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Ia mengakui dengan mengundurkan diri sebelum ada putusan, maka pimpinan yang bersangkutan bisa terhindar dari putusan pelanggaran etik.

"Tiap pimpinan yang melakukan pelanggaran etik sebelum putus sudah mengajukan permohonan pengunduran diri, ini sulit bagi kami untuk mengantisipasi," ujar Tumpak.

Tumpak menjelaskan, Dewas tak bisa berbuat apa-apa ketika ada pimpinan yang ingin mengundurkan diri. Sebab, mereka diangkat dan diberhentikan langsung oleh presiden.

"Ini karena yang mengangkat pimpinan adalah presiden yang memberhentikan pimpinan juga presiden. Ada aturan di kami kode etik kami hanya berlaku bagi insan KPK," ucapnya.

"Kalau pimpinan KPK sudah keluar Keppres nya dinyatakan berhenti dari KPK sesuai keputusan presiden kami tidak bisa lagi kenakan etik. Terpaksa perkaranya kami gugurkan," ucapnya.

Ia mencontohkan seperti kasus yang terjadi pada eks Wakil Pimpinan KPK Lili Pantauli Siregar (LPS) yang diduga melanggar etik lantaran menerima akomodasi menonton MotoGP di Mandalika senilai Rp90 juta.

Lili bebas dari sidang etik karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) keburu mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentiannya.

Baca Juga: Alexander Marwata dan Nurul Ghufron Dilaporkan ke Dewas KPK, Diduga Gunakan Pengaruh di Kementan

"Tapi Pak Firli (eks Ketua KPK Firli Bahuri) tidak karsna belum sempat keluar keppres-nya," ungkapnya.

Sementara, pihaknya bisa mengantisipasi jika pelanggaran etik terjadi pada pegawai lantaran harus diberhentikan oleh pihak KPK sendiri.

"Pegawai KPK bisa tidak dikeluarkan terlebih dahulu sk pemberhentiannya sebelum vonisnya dilakukan karena memberhentikan KPK adalah kami sendiri," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI