Dewas Sulit Antisipasi Pimpinan KPK Mundur Demi Hindari Sidang Etik

Chandra Iswinarno, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 15 Januari 2024 | 22:35 WIB
Dewas Sulit Antisipasi Pimpinan KPK Mundur Demi Hindari Sidang Etik
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak H Panggabean mengakui ada upaya mengundurkan diri pimpinan lembaga antirasuah demi menghindari sidang etik saat terjerat suatu dugaan pelanggaran. Menurutnya hal ini sulit untuk diantisipasi pihak Dewas.

Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers capaian kerja Dewas KPK selama tahun 2023 di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Ia mengakui dengan mengundurkan diri sebelum ada putusan, maka pimpinan yang bersangkutan bisa terhindar dari putusan pelanggaran etik.

"Tiap pimpinan yang melakukan pelanggaran etik sebelum putus sudah mengajukan permohonan pengunduran diri, ini sulit bagi kami untuk mengantisipasi," ujar Tumpak.

Tumpak menjelaskan, Dewas tak bisa berbuat apa-apa ketika ada pimpinan yang ingin mengundurkan diri. Sebab, mereka diangkat dan diberhentikan langsung oleh presiden.

"Ini karena yang mengangkat pimpinan adalah presiden yang memberhentikan pimpinan juga presiden. Ada aturan di kami kode etik kami hanya berlaku bagi insan KPK," ucapnya.

"Kalau pimpinan KPK sudah keluar Keppres nya dinyatakan berhenti dari KPK sesuai keputusan presiden kami tidak bisa lagi kenakan etik. Terpaksa perkaranya kami gugurkan," ucapnya.

Ia mencontohkan seperti kasus yang terjadi pada eks Wakil Pimpinan KPK Lili Pantauli Siregar (LPS) yang diduga melanggar etik lantaran menerima akomodasi menonton MotoGP di Mandalika senilai Rp90 juta.

Lili bebas dari sidang etik karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) keburu mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentiannya.

"Tapi Pak Firli (eks Ketua KPK Firli Bahuri) tidak karsna belum sempat keluar keppres-nya," ungkapnya.

Sementara, pihaknya bisa mengantisipasi jika pelanggaran etik terjadi pada pegawai lantaran harus diberhentikan oleh pihak KPK sendiri.

"Pegawai KPK bisa tidak dikeluarkan terlebih dahulu sk pemberhentiannya sebelum vonisnya dilakukan karena memberhentikan KPK adalah kami sendiri," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alexander Marwata dan Nurul Ghufron Dilaporkan ke Dewas KPK, Diduga Gunakan Pengaruh di Kementan

Alexander Marwata dan Nurul Ghufron Dilaporkan ke Dewas KPK, Diduga Gunakan Pengaruh di Kementan

News | Kamis, 11 Januari 2024 | 19:06 WIB

Usai Firli, Dewas KPK Diam-diam Usut Kasus Etik Terbaru Pimpinan KPK, SYL Pilih Bungkam

Usai Firli, Dewas KPK Diam-diam Usut Kasus Etik Terbaru Pimpinan KPK, SYL Pilih Bungkam

News | Rabu, 10 Januari 2024 | 21:30 WIB

Dewas KPK Sudah Kirim Petikan Pelanggaran Etik Berat Firli Bahuri ke Presiden, Akan Diberhentikan Tak Hormat?

Dewas KPK Sudah Kirim Petikan Pelanggaran Etik Berat Firli Bahuri ke Presiden, Akan Diberhentikan Tak Hormat?

News | Rabu, 27 Desember 2023 | 19:02 WIB

Terkini

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:10 WIB

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:50 WIB

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:31 WIB

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:27 WIB

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:20 WIB

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:17 WIB

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:02 WIB

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:55 WIB

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:44 WIB