Tok! MK Kembali Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 16 Januari 2024 | 14:45 WIB
Tok! MK Kembali Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Suasana persidangan di MK terkait gugatan batas usia capres dan cawapres yang diajukan Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar di Gedung MK, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mocthar.

Ketua MK Suharyoto mengatakan Mahkamah menolak permohonan provisi yang diajukan Denny dan Zainal.

"Dalam pokok permohonan: menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2024).

Diketahui, Denny dan Zainal menggugat pasal 169 huruf q undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah dimaknai sesuai putusan MK nomor 90/PUU-XXI-2023.

Denny dan Zainal dalam petitumnya meminta MK untuk menyatakan pembentukan pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaknai putusan MK nomor 90 tidak memenuhi syarat formil berdasarkan UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak berkekuatan hukum mengikat.

Dalam petitum mereka pula, MK dimohon untuk mencoret peserta Pemilu 2024 yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan pasal yang digugat.

"Menetapkan agenda tambahan khusus bagi peserta pemilu yang terdampak untuk mengajukan calon pengganti dalam rangka melaksanakan putusan ini dengan tidak menunda pelaksanaan Pemilu 2024," demikian petitum dalam dokumen permohonannya.

Denny dan Zainal juga meminta agar menunda berlakunya ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan 90/PU-XXI/2023.

Petitum lainnya, yakni agar MK menangguhkan tindakan atau kebijakan yang berkaitan dengan pasal tersebut. Lalu, memeriksa permohonan ini secara cepat dengan tidak meminta keterangan kepada MPR, DPR, Presiden, DPD, atau pihak terkait lainnya.

baca juga

Putusan 90/PUU-XXI/2023

Sebelumnya, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman saat masih menjadi Ketua MK, Senin (16/10/2023).

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin. Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

Adapun mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.

Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siang Ini MK Bacakan Putusan Perkara Batas Usia Capres-Cawapres Yang Digugat Denny Indrayana Cs

Siang Ini MK Bacakan Putusan Perkara Batas Usia Capres-Cawapres Yang Digugat Denny Indrayana Cs

News | Selasa, 16 Januari 2024 | 10:00 WIB

Resmi! Anwar Usman Tidak Boleh Ikut Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2024

Resmi! Anwar Usman Tidak Boleh Ikut Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2024

News | Rabu, 10 Januari 2024 | 20:14 WIB

MK Bersiap Hadapi Perkara PHPU, Dari Pembaruan Regulasi Hingga Pembentukan MKMK Permanen

MK Bersiap Hadapi Perkara PHPU, Dari Pembaruan Regulasi Hingga Pembentukan MKMK Permanen

News | Rabu, 10 Januari 2024 | 12:56 WIB

Terkini

Perang Makin Panas! Amerika Kerahkan 20 Kapal Tempur Perketat Blokade Selat Hormuz Iran

Perang Makin Panas! Amerika Kerahkan 20 Kapal Tempur Perketat Blokade Selat Hormuz Iran

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 10:10 WIB

Riset IHDC: Indonesia Berisiko Alami Silent Cognitive Burden pada Anak

Riset IHDC: Indonesia Berisiko Alami Silent Cognitive Burden pada Anak

Health | Rabu, 29 Juli 2026 | 10:09 WIB

Sepeda Listrik Polygon Berapa Harganya? Ini 3 Rekomendasi Paling Murah dan Terbaik

Sepeda Listrik Polygon Berapa Harganya? Ini 3 Rekomendasi Paling Murah dan Terbaik

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 10:07 WIB

Sidang dr Tifa Dimulai dari Nol! Jaksa Limpahkan Lagi Kasus Ijazah Palsu Jokowi ke PN Jaktim

Sidang dr Tifa Dimulai dari Nol! Jaksa Limpahkan Lagi Kasus Ijazah Palsu Jokowi ke PN Jaktim

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 10:03 WIB

Kemarau Lumpuhkan 329 Telaga Air di Gunungkidul

Kemarau Lumpuhkan 329 Telaga Air di Gunungkidul

Foto | Rabu, 29 Juli 2026 | 10:00 WIB

Sama-sama Diperkuat Pemain Naturalisasi, Negara Tetangga Sirik dengan Timnas Indonesia

Sama-sama Diperkuat Pemain Naturalisasi, Negara Tetangga Sirik dengan Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 29 Juli 2026 | 09:59 WIB

4 HP Murah Samsung Rp1 Jutaan Terbaik, Performa Stabil untuk Harian

4 HP Murah Samsung Rp1 Jutaan Terbaik, Performa Stabil untuk Harian

Tekno | Rabu, 29 Juli 2026 | 09:54 WIB

Gempa Kumamoto Magnitudo 7,1 Menewaskan 13 Orang, Merubuhkan Mall Aeon Jepang

Gempa Kumamoto Magnitudo 7,1 Menewaskan 13 Orang, Merubuhkan Mall Aeon Jepang

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 09:52 WIB

Purbaya Jamin Dana Otsus Papua dan Wilayah Terdampak Bencana Aman Tanpa Ganggu Fiskal

Purbaya Jamin Dana Otsus Papua dan Wilayah Terdampak Bencana Aman Tanpa Ganggu Fiskal

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 09:52 WIB

Head to Head Nguyen Dinh Bac vs Mitchell Baker, Adu Tajam Dua Bintang Muda di Piala AFF 2026

Head to Head Nguyen Dinh Bac vs Mitchell Baker, Adu Tajam Dua Bintang Muda di Piala AFF 2026

Bola | Rabu, 29 Juli 2026 | 09:52 WIB

×