"Karena itu, setiap pejabat dan aparat negara tidak bisa dan tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik elektoral menjelang Pemilu, sebagaimana telah dinyatakan secara tegas pada Pasal 281 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017," jelasnya.
Menurut mereka, Jokowi sebagai presiden harusnya bekerja keras guna memastikan proses Pemilu 2024 berjalan dengan berkeadilan.
Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat, di antaranya Imparsial. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), KontraS, YLBHI, Amnesty Internasional Indonesia, WALHI, Perludem, ELSAM, HRWG, Forum for Defacto, SETARA Institute, Migrant Care, IKOHI, Transparency International Indonesia (TII), Indonesian Corruption Watch (ICW), Indonesian Parlementary Center (IPC), dan Jaringan Gusdurian.
Presiden Tak Boleh Memihak
Sorotan juga datang dari legislator DPR RI, Aria Bima. Ia menyebut presiden tidak bisa memihak salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden karena kepala negara harus berdiri di atas semua kelompok dan golongan.
"Ya kan beliau kepala negara, jadi nggak hanya kepala pemerintahan," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI itu di sela acara Empat Pilar Kebangsaan di Solo, Jawa Tengah, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (24/1/2024).
Ia mengatakan dengan menjadi kepala negara artinya Jokowi juga menjadi presiden seluruh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang mengikuti kontestasi Pemilihan Presiden 2024.
"Ya presidennya Pak Ganjar, Pak Mahfud dan presidennya Pak Anies dan Cak Imin. Jadi bukan hanya presidennya Pak Prabowo dan Gibran," katanya.
Oleh karena itu, menurut dia sesuai dengan konstitusi artinya Presiden Jokowi harus melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Baca Juga: Banyak Gimmick Sampai Dibilang Songong, Kecerdasan Emosional Gibran Dinilai Belum Matang
"Artinya berdiri di atas semua kelompok dan golongan," katanya.