Jokowi Didesak Cuti dan Serahkan Wewenang ke Ma'ruf Amin, Usai Sebut Presiden-Menteri Boleh Kampanye

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 25 Januari 2024 | 04:00 WIB
Jokowi Didesak Cuti dan Serahkan Wewenang ke Ma'ruf Amin, Usai Sebut Presiden-Menteri Boleh Kampanye
Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (24/1/2024). (Suara.com/Novian)

Suara.com - Sejumlah organisasi nonpemerintah yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk segera cuti dan menyerahkan kewenangan kepala negara kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Desakan itu disampaikan menyusul pernyataan Jokowi yang menyebut, presiden hingga menteri boleh berpihak dan melaksanakan kampanye, dengan catatan tidak menggunakan fasilitas negara.

"Presiden segera melakukan cuti dan memberikan kewenangan kepada wakil presiden untuk menjalankan aktifitas presiden," kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri, tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil, lewat keterangan kepada Suara.com, Rabu (24/1/2024).

Namun, dikatakan Gufron, lebih baik juga Jokowi mengundurkan diri sebagai presiden, sehingga membuatnya lebih bebas dalam berpolitik.

"Jika Presiden tidak segera mengajukan cuti atau mundur sejak pernyataan hari ini maka potensi kecurangan pemilu akan tinggi dan besar terjadi," katanya.

Desakan itu mereka sampaikan, karena menilai pernyataan Jokowi soal kampanye dan keberpihakan, membuka ruang penyalahgunaan fasilitas negara demi memenangkan capres-cawapres tertentu.

"Penggunaan fasilitas negara untuk tujuan kepentingan politik jelas menyalahi prinsip pemilu yang seharusnya dijalankan secara jujur, adil, bebas dan demokratis," kata Gufron.

"Karena itu, setiap pejabat dan aparat negara tidak bisa dan tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik elektoral menjelang Pemilu, sebagaimana telah dinyatakan secara tegas pada Pasal 281 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017," jelasnya.

Menurut mereka, Jokowi sebagai presiden harusnya bekerja keras guna memastikan proses Pemilu 2024 berjalan dengan berkeadilan.

baca juga

"Hal ini sesungguhnya hanya dapat diwujudkan jika semua pihak, khususnya aparatur negara berupaya mencegah dan meminimalisir setiap potensi ketidaknetralan dan kecurangan Pemilu, termasuk melalui penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pemenangan kandidat dalam Pemilu 2024," ujar Gufron.

Oleh karenya, kepada penyelenggara negara yang terlibat dan memiliki kepentingan dalam kontestasi Pemilu 2024 diminta juga untuk mengundurkan diri.

" Dalam konteks ini, termasuk menjadi penting bagi pejabat negara yang mencalonkan diri sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden dan menjadi tim pemenangan untuk mengundurkan diri dari jabatannya agar tidak terjadi konflik kepentingan," tegas Gufron.

Untuk diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat, di antaranya Imparsial. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), KontraS, YLBHI, Amnesty Internasional Indonesia, WALHI, Perludem, ELSAM, HRWG, Forum for Defacto, SETARA Institute, Migrant Care, IKOHI, Transparency International Indonesia (TII), Indonesian Corruption Watch (ICW), Indonesian Parlementary Center (IPC), dan Jaringan Gusdurian.

Pernyataan Jokowi

Jokowi sebelumnya menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memihak dan berkampanye, termasuk bagi seorang Presiden. Hal itu ditegaskan Jokowi saat ditanya tanggapannya mengenai menteri yang tidak ada hubungan dengan politik justru jadi tim sukses.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Meski bisa ikut kampanye, Jokowi menegaskan presiden sekalipun tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik atau kampanye.

"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Boleh kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, boleh menteri juga boleh," kata Jokowi.

Hal senada ditegaskan Jokowi menanggapi pertanyaan bagaimana memastikan tidak ada konflik kepentingan pejabat negara yang ikut kampanye.

"Itu saja yang mengatur itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Burhanuddin Muhtadi: Pendukung 01 Lebih Militan, Prabowo vs Anies di Putaran Kedua

Burhanuddin Muhtadi: Pendukung 01 Lebih Militan, Prabowo vs Anies di Putaran Kedua

Kotak Suara | Rabu, 24 Januari 2024 | 21:36 WIB

Tak Persoalkan Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Kampanye, KPU: UU Pemilu Bolehkan!

Tak Persoalkan Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Kampanye, KPU: UU Pemilu Bolehkan!

Kotak Suara | Rabu, 24 Januari 2024 | 21:28 WIB

Berkaca dari Debat Cawapres, Pengamat Nilai Tak Ada Gunanya Bicara Etika dengan Gibran

Berkaca dari Debat Cawapres, Pengamat Nilai Tak Ada Gunanya Bicara Etika dengan Gibran

Kotak Suara | Rabu, 24 Januari 2024 | 20:48 WIB

Terkini

Fotografer di Lampung Timur Dibantai: Pelaku Diciduk di Bakauheni

Fotografer di Lampung Timur Dibantai: Pelaku Diciduk di Bakauheni

Lampung | Selasa, 15 September 2026 | 16:13 WIB

Purbaya Diganti Suahasil, Ekonom UGM Soroti 3 Hal yang Bisa Menentukan Arah Fiskal

Purbaya Diganti Suahasil, Ekonom UGM Soroti 3 Hal yang Bisa Menentukan Arah Fiskal

News | Selasa, 15 September 2026 | 16:11 WIB

Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta, Hakim Kabulkan Sebagian Permohonan Praperadilan Roy Suryo

Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta, Hakim Kabulkan Sebagian Permohonan Praperadilan Roy Suryo

News | Selasa, 15 September 2026 | 16:10 WIB

Cak Imin Ingatkan Manfaat JKN: Sakit Tak Boleh Bikin Keluarga Jatuh Miskin

Cak Imin Ingatkan Manfaat JKN: Sakit Tak Boleh Bikin Keluarga Jatuh Miskin

News | Selasa, 15 September 2026 | 16:04 WIB

Sopir Truk Asal Solo Jadi Korban Kapal Virgo, Ternyata Naik Pakai KTP Saudara Kembar

Sopir Truk Asal Solo Jadi Korban Kapal Virgo, Ternyata Naik Pakai KTP Saudara Kembar

Surakarta | Selasa, 15 September 2026 | 16:00 WIB

Drama Korea Would You Marry Me?: Pernikahan Palsu demi Rumah Mewah

Drama Korea Would You Marry Me?: Pernikahan Palsu demi Rumah Mewah

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 16:00 WIB

200 Juta Gamer, Pasar Gim Tembus Rp30 Triliun! Ketua PB ESI yang Baru Ingin Indonesia Naik Kelas

200 Juta Gamer, Pasar Gim Tembus Rp30 Triliun! Ketua PB ESI yang Baru Ingin Indonesia Naik Kelas

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 15:57 WIB

Buya Yahya Minta Prabowo Tak Tutup Telinga soal MBG: Kalau Salah, Ya Benahi

Buya Yahya Minta Prabowo Tak Tutup Telinga soal MBG: Kalau Salah, Ya Benahi

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:57 WIB

Kualitas Udara di Siak Sangat Tidak Sehat, Sekolah Masih Diliburkan

Kualitas Udara di Siak Sangat Tidak Sehat, Sekolah Masih Diliburkan

Riau | Selasa, 15 September 2026 | 15:55 WIB

Penumpang MRT Dievakuasi Massal, Gerbong Berasap di Stasiun Bukit Gombak

Penumpang MRT Dievakuasi Massal, Gerbong Berasap di Stasiun Bukit Gombak

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:52 WIB

×