Penilaian Integritas Kementerian Investasi Tidak Dipublikasi KPK, Terindikasi 'Pengondisian'

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 26 Januari 2024 | 22:45 WIB
Penilaian Integritas Kementerian Investasi Tidak Dipublikasi KPK, Terindikasi 'Pengondisian'
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di Kantor Dewas KPK, Jakarta pada Selasa, (13/6/2023). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023 Kementerian lnvestasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang dipimpin Bahlil Lahadalia, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali tidak dipublikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu karena terindikasi adanya pengaturan atau pengondisian survei.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menjelaskan prosedur pelaksanaan SPI. Disebutnya hasil survei harusnya dijawab langsung oleh masing-masing pegawai yang terpilih menjadi responden lewat form yang dikirim lewat WhatsApp.

"Itu survei, kan dia kasih daftar nama, nama pegawai, unit, itu kami random. Kami kirim WhatsApp blast, gitu, ya. Lantas beberapa menjawab filenya ke kami langsung," kata Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/1/2024).

Pahala menyebut terjadi pengaturan untuk menyamakan jawaban dari pertanyaan survei.

"Nah, ternyata ada edaran, 'Eh semua yang dapat survei tolong kumpulkan dulu di google form, nanti kita yang masukin langsung ke KPK,'" kata Pahala.

"Pengaturan ini dalam bentuk mengoordinasikan pengisian ini, padahal ini kan harusnya rahasia. Itu kepala kantornya enggak tahu kalau pegawai ini bilang apa. Tapi dengan menaruh di Google form, jadi bisa dilihat semua, dikoordinir baru masuk ke kami," sambungnya.

Dari file yang diterima KPK, ditemukan adanya kejanggalan, yakni jawaban yang diberikan pegawai hampir sama.

"Kami mendeteksi dari nilai yang rata-rata, masa iya, gitu, pegawai 150 orang semua pendapatnya sama jadi itu dideteksi," kata Pahala.

KPK sempat mengembalikan file yang diberikan Kementerian lnvestasi dan pemerintah Kabupaten Boyolali untuk diperbaiki.

baca juga

"Jadi itu yang dilakukan oleh Boyolali dan Kementerian Investasi dan saya bersurat, saya bilang 'enggak boleh begitu'. Diperbaiki, tapi balik lagi masih sama juga. Ya, sudahlah, kami enggak publikasikan," katanya.

Sebagaimana diketahui SPI merupakan upaya KPK dan Kemenpan RB untuk memetakan sejauh mana resiko korupsi di instansi pemerintah baik Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.

Dari 3,1 juta ajakan yang dikirim lewat WhatsApp, sebanyak 553 ribu mengisi survei, dengan komposisi 58 persen merupakan pegawai internal kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan 40 persen adalah masyarakat, serta 2 persen eksper (narasumber ahli).

Sementara itu, untuk SPI Nasional Indonesia pada 2023 berada di angka 70,97 persen, menurun dibanding 2022 yakni 71,94 persen. Menurut KPK angka itu menunjukkan Indonesia masih rentan korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Indeks Integritas Nasional Jeblok, KPK: Indonesia Masih Rentan Korupsi

Indeks Integritas Nasional Jeblok, KPK: Indonesia Masih Rentan Korupsi

News | Jum'at, 26 Januari 2024 | 19:27 WIB

Cuek Petinggi PKB Ditahan KPK Kasus Korupsi, Cak Imin: Biarin!

Cuek Petinggi PKB Ditahan KPK Kasus Korupsi, Cak Imin: Biarin!

News | Jum'at, 26 Januari 2024 | 17:18 WIB

Idrus Mahram Ternyata Absen Diperiksa KPK Kasus Eddy Hiariej, Apa Alasannya?

Idrus Mahram Ternyata Absen Diperiksa KPK Kasus Eddy Hiariej, Apa Alasannya?

News | Jum'at, 26 Januari 2024 | 13:51 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×