Jokowi Pakai Kertas Besar Klarifikasi soal Presiden Boleh Memihak, Anies: Kurang Elok Rasanya

Dwi Bowo Raharjo, Rakha Arlyanto

Sabtu, 27 Januari 2024 | 18:46 WIB
Jokowi Pakai Kertas Besar Klarifikasi soal Presiden Boleh Memihak, Anies: Kurang Elok Rasanya
Capres Anies Baswedan berkampanye di Kota Padang, Sumbar pada Kamis (25/1/2024). [Suara.com/Dea]

Suara.com -
Capres nomor urut 1, Anies Baswedan, merespons klarifikasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memakai sebuah kertas besar mengenai Undang-Undang Pemilu tentang presiden boleh kampanye dan memihak.

Anies menekankan bahwa kepemimpinan nasional harus memiliki sikap sebagai negarawan. Anies ingin marwah pemimpin nasional itu dikembalikan.

"Sehingga kepala negara betul-betul menjadi kepala dari seluruh proses kenegaraan yang menunjukkan sikap kenegarawanan," ucap Anies di Aceh, Sabtu (27/1/2024).

Eks Gubernur DKI Jakarta itu menilai apabila belakangan terjadi kontroversi dari pimpinan nasional, maka itu merupakan dampak dari kepemimpinan nasional memihak pada salah satu calon dalam Pemilu.

"Sebagai pimpinan nasional, pendukung, salah satu penyorong yang akhirnya muncul suasana negeri ini yang kurang elok rasanya," ujar Anies.

Meski demikian, Anies menyerahkan sepenuhnya pada rakyat terkait dengan klarifikasi Jokowi soal presiden boleh memihak di Pilpres.

"Apakah situasi seperti ini mau diteruskan ataukah situasi ini harus ada perubahan, menurut kami perlu ada perubahan," tegas Anies.

Penjelasan Jokowi

Sebelumnya Jokowi menunjukkan sejumlah pasal di dalam Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menggunakan sebuah kertas besar. Penjelasan ini untuk meluruskan pernyataannya yang belakangan ramai soal Presiden dan Menteri mempunyai hak untuk kampanye.

baca juga

Jokowi menegaskan pernyataan yang disampaikan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1) itu untuk menjawab pertanyaan wartawan.

"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan," ujar Jokowi dalam video yang diunggah akun YouTube Sekretariat Presiden seperti dikutip, Jumat (26/1/2024).

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjukkan sejumlah pasal di dalam Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). (tangkap layar/ist)
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjukkan sejumlah pasal di dalam Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). (tangkap layar/ist)

Jokowi kemudian menunjukan print berukuran besar soal UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 299 yang menyebutkan Presiden dan Wakil Presiden Mempunyai Hak Melaksanakan Kampanye.

"Jelas, jadi saya sampaikan ketentuan mengenai UU Pemilu jangan ditarik kemana-mana," ucap Jokowi dilanjutkan tertawa.

Selain itu Kepala Negara juga membacakan isi pada Pasal 281. Kampanye Pemilu yang Mengikutsertakan Presiden Wakil Presiden Harus Penuhi Ketentuan. Tidak Gunakan Fasilitas Dalam jabatan Kecuali Pengamanan. Menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara.

"Sudah jelas semuanya kok, jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpretasikan ke mana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan peraturan perundang-undangan karena ditanya," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Video Pria Berjaket Simbol Anarko Sibuk Pasang APK Anies-Muhaimin: Punk Kampanye

Viral Video Pria Berjaket Simbol Anarko Sibuk Pasang APK Anies-Muhaimin: Punk Kampanye

Kotak Suara | Sabtu, 27 Januari 2024 | 18:13 WIB

Bela Iriana Jokowi, Nikita Mirzani Senggol Ma'ruf Amin Akrab dengan Megawati

Bela Iriana Jokowi, Nikita Mirzani Senggol Ma'ruf Amin Akrab dengan Megawati

Entertainment | Sabtu, 27 Januari 2024 | 18:06 WIB

Sebut Anies Punya Modal Perubahan, Gestur dan Ucapan Prabowo Ditiru: Sori Ye

Sebut Anies Punya Modal Perubahan, Gestur dan Ucapan Prabowo Ditiru: Sori Ye

Kotak Suara | Sabtu, 27 Januari 2024 | 17:46 WIB

Bacaan Al Fatihah Anies Baswedan saat Jadi Imam Salat Disorot, Netizen Senggol Kartika Putri

Bacaan Al Fatihah Anies Baswedan saat Jadi Imam Salat Disorot, Netizen Senggol Kartika Putri

Kotak Suara | Sabtu, 27 Januari 2024 | 17:32 WIB

Vicky Shu Bela Anies Baswedan Mati-matian dari Nyinyiran Pendukung Musuh: Kita Ga Dibayar

Vicky Shu Bela Anies Baswedan Mati-matian dari Nyinyiran Pendukung Musuh: Kita Ga Dibayar

Kotak Suara | Sabtu, 27 Januari 2024 | 15:24 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×