Menang Wanprestasi Lawan Gibran, Almas Tsaqibbirru Punya Rencana Mulia untuk Warga Solo, Apa Itu?

Kamis, 01 Februari 2024 | 12:04 WIB
Menang Wanprestasi Lawan Gibran, Almas Tsaqibbirru Punya Rencana Mulia untuk Warga Solo, Apa Itu?
Almas Tsaibbbirru, pemohon sekaligus mahasiswa UNSA (Universitas Surakarta) yang merupakan putra sulung dari Boyamin Saiman. [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

Suara.com - Mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibbirru memenangkan sidang gugatan wanprestasi dengan tergugat cawapres sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

PN Solo akhirnya mengkabulkan gugatan mahasiswa Hukum Universitas Surakarta (UNSA) tersebut sehingga Gibran harus membayar denda kepada Almas sebesar Rp 10 juta.

Meski demikian, ada rencana mulia Almas Tsaqibbirru dibalik kemenangan gugatan wanprestasi tersebut.

Seperti diketahui, dua surat gugatan tersebut teregister dalam situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Surakarta.

Surat gugatan dengan nomor surat 25/Pdt.G/2024/PN Skt Itu terdapat klasifikasi perkara dengan tulisan 'Wanprestasi'.

Dalam berkas gugatan, Almas menilai selama ini sama sekali tidak ada apresiasi dari Gibran selaku tergugat.

Hal itu berbeda dengan kampus tempat penggugat menempuh pendidikan sudah menawarkan akan memberikan bea siswa kepada dirinya.

"Bahwa pada jaman Pemilihan Kepala Daerah untuk Kota Solo (Pilkada Kota Solo), Tergugat (Gibran) selalu mengucapkan terima kasih kepada para pendukungnya yang membantu Tergugat dalam proses Pilkada Kota Solo," tulis poin nomor 6.

"Bahwa maka seharusnya Tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terimakasih kepada Penggugat yang telah memberi peluang kepada Tergugat sehingga dapat maju di Pemilihan Presiden/Wakil Presiden periode ini," tambah pernyataan itu.

Baca Juga: Dua Caleg PKB Banten Dukung Prabowo-Gibran, Gembong: Pembelotan Diserahkan ke Partai!

Meski demikian, Almas ternyata tak akan menggunakan uang Rp 10 juta itu untuk keperluan pribadi, melainkan diberikan kepada pantu asuhan.

"Bahwa tata cara pembayaran kerugian senilai Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang dialami Penggugat karena perbuatan Tergugat, langsung dibayarkan/disalurkan ke satu Panti Asuhan yang berada/berdomisili di Surakarta," bunyi poin nomor 12.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI