Di tempat tersebut dia tersangka berinisial DR dan MR diciduk petugas. Dari tangan mereka petugas menyita 4 kilogram sabu.
“Dari hasil pengungkapan sebelumnya, total kami berhasil mengamankan sebanyak 13 kilogram sabu,” ucap Syahduddi.
Tak puas, penyidik kembali melakukan pengembangan ke wilayah Palembang, Sumatera Selatan. Saat di Palembang petugas meringkus tersangka ZF, AD, dan JM.
“Dari hasil penangkapan terhadap 3 pelaku tersebut diperoleh keterangan bahwa barang tersebut disimpan oleh pelaku di sebuah kamar hotel di daerah Palembang berupa 14,5 Kg sabu berikut 18.000 butir pil ekstasi,” ucapnya.
Ketiga tersangka itu menuturkan kalau barang haram tersebut akan dikirimkan ke wilayah Jakarta.
Menurut keterangan yang kami peroleh dari para pelaku bahwa barang haram narkoba tersebut akan dikirim ke Jakarta
Petugas kemudian melakukan pengembangan kembali ke salah satu hotel di kawasan Kuningan Jakarta Selatan.
“Kami kembali mengamankan 1 orang pelaku berinisial AR berikut barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 26,7 Kg dan akan diedarkan diwilayah Jakarta,” jelas Syahduddi.
Tujuh tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Mati dan atau seumur hidup, dan atau penjara paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Ammar Zoni Perbanyak Ibadah di Penjara: Kalau Nggak, Saya Bisa Gila