Satres Narkoba Jakbar Ringkus 7 Tersangka Pengedar Narkotika, Puluhan Kg Barbuk Disita

Sabtu, 03 Februari 2024 | 02:10 WIB
Satres Narkoba Jakbar Ringkus 7 Tersangka Pengedar Narkotika, Puluhan Kg Barbuk Disita
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus 7 tersangka pengendar narkotika dari 4 lokasi berbeda. (foto dok polisi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut keterangan yang kami peroleh dari para pelaku bahwa barang haram narkoba tersebut akan dikirim ke Jakarta

Petugas kemudian melakukan pengembangan kembali ke salah satu hotel di kawasan Kuningan Jakarta Selatan.

“Kami kembali mengamankan 1 orang pelaku berinisial AR berikut barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 26,7 Kg dan akan diedarkan diwilayah Jakarta,” jelas Syahduddi.

Tujuh tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Mati dan atau seumur hidup, dan atau penjara paling lama 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI