Tak Terima Ponselnya Disita, Aiman Witjaksono Gugat Polda Metro ke PN Jaksel

Chandra Iswinarno | Suara.com

Selasa, 06 Februari 2024 | 19:57 WIB
Tak Terima Ponselnya Disita, Aiman Witjaksono Gugat Polda Metro ke PN Jaksel
Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono (kemeja putih) saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (5/12/2023). (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Juru Bicara Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan itu diajukannya terkait handphone atau telepon genggamnya yang disita terkait kasus netralitas Polri.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan gugatan Aiman tersebut.

"PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan atas nama Pemohon H. Aiman Adi Witjaksono," kata Djuyamto lewat keterangannya dikutip Suara.com, Selasa (6/2/2022).

Gugatan itu terdaftar dengan nomor 25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel. Ditreskrimum Polda Metro Jaya disebut sebagai termohon dan Aiman sebagai pemohon.

Sidang perdana akan digelar pada Senin 19 Februari 2024 dengan Hakim Tunggal Delta Tama.

Protes HP Disita Polisi

Sebelumnya, Aiman menyoal penyitaan ponsel miliknya yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Protes itu disampaikan Aiman usai diperiksa selama 12 jam oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (26/1/2024) malam.

Aiman mengatakan polisi menyita ponselnya untuk mencari tahu identitas narasumber atau informan yang menyebutkan bahwa ada oknum yang tidak netral pada Pemilu 2024.

"Kami diperiksa 12 jam, ada istirahat tadi beberapa kali dan saya harus sampaikan walaupun HP saya akhirnya harus disita, tapi saya berkomitmen untuk tidak menyebutkan siapa narasumber saya," katanya.

"Karena saya meyakini mereka ini adalah orang-orang yang baik yang wajib dilindungi identitasnya," imbuhnya.

Aiman menjelaskan, sempat berdebat selama dua jam oleh penyidik mengenai penyitaan ponselnya tersebut.

"Karena data saya semua ada di sana (ponsel), meskipun itu menjadi perdebatan hampir dua jam, tarik ulur supaya HP itu kemudian jangan disita. Tetapi penyidik bisa melakukan upaya paksa dari pengadilan yang kami tidak bisa, melawan hal tersebut," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jangan Cuma Butet, TPN Ganjar-Mahfud Minta Jokowi Perintahkan Relawannya Cabut Laporan ke Aiman dan Palti

Jangan Cuma Butet, TPN Ganjar-Mahfud Minta Jokowi Perintahkan Relawannya Cabut Laporan ke Aiman dan Palti

Kotak Suara | Selasa, 06 Februari 2024 | 16:57 WIB

Sebut Aiman Diperlakukan Seperti Teroris, TPN Akan Lapor ke Propam Polri hingga Komnas HAM

Sebut Aiman Diperlakukan Seperti Teroris, TPN Akan Lapor ke Propam Polri hingga Komnas HAM

News | Selasa, 30 Januari 2024 | 19:55 WIB

Jubir Ganjar-Mahfud Protes, Dalih Polda Metro Jaya Sita Ponsel Milik Aiman Witjaksono

Jubir Ganjar-Mahfud Protes, Dalih Polda Metro Jaya Sita Ponsel Milik Aiman Witjaksono

News | Selasa, 30 Januari 2024 | 10:55 WIB

Terkini

Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang

Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:07 WIB

Poin Revisi UU HAM, Wamen HAM: Pembela HAM Tidak Bisa Dikriminalisasi

Poin Revisi UU HAM, Wamen HAM: Pembela HAM Tidak Bisa Dikriminalisasi

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:58 WIB

Bongkar LHKPN AKP Deky: Kasat Narkoba yang Dipecat karena Beking Bandar Ternyata Punya Harta Rp1 M

Bongkar LHKPN AKP Deky: Kasat Narkoba yang Dipecat karena Beking Bandar Ternyata Punya Harta Rp1 M

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:58 WIB

Siti Zuhro Tagih Komitmen Reformasi Polri: Jajaran Harus Setia pada NKRI, Bukan pada Prabowo

Siti Zuhro Tagih Komitmen Reformasi Polri: Jajaran Harus Setia pada NKRI, Bukan pada Prabowo

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:51 WIB

Balas Ancaman Trump, Iran: Teluk Oman akan Jadi Pemakaman AL AS

Balas Ancaman Trump, Iran: Teluk Oman akan Jadi Pemakaman AL AS

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:42 WIB

Sang Adik Ditangkap Tentara Israel, Presiden Irlandia: Saya Sangat Bangga Padanya

Sang Adik Ditangkap Tentara Israel, Presiden Irlandia: Saya Sangat Bangga Padanya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:27 WIB

KPK Diam-diam Periksa Eks Anak Buah Budi Karya dalam Kasus Korupsi DJKA

KPK Diam-diam Periksa Eks Anak Buah Budi Karya dalam Kasus Korupsi DJKA

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:22 WIB

Jakarta Mau Jual Obligasi Daerah, Warga Kini Bisa Ikut Bangun Ibu Kota

Jakarta Mau Jual Obligasi Daerah, Warga Kini Bisa Ikut Bangun Ibu Kota

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:17 WIB

Kasad Maruli Tegaskan Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi' Permintaan Pemda, Bukan Instruksi TNI

Kasad Maruli Tegaskan Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi' Permintaan Pemda, Bukan Instruksi TNI

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:13 WIB

Prof Siti Zuhro: Elit Jadi Penghambat Kemajuan, Visi Prabowo Harus Dibuktikan

Prof Siti Zuhro: Elit Jadi Penghambat Kemajuan, Visi Prabowo Harus Dibuktikan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:13 WIB