"Penyanderaan terjadi sesuai standar hukum perang. Pilot Philip Max Mehrtens mendaratkan pesawatnya di wilayah perang dengan menggunakan perusahaan penerbangan Susi Air yang disubsidi oleh Pemerintah Indonesia dengan program Operasi Perintis," terangnya.
Menutup laporannya, Sebby menegaskan, TPNPB-OPM akan mengembalikan Kapten Philip bukan melalui pemerintah Indonesia.
"TPNPB-OPM akan mengembalikan pilot Philip Max Martherns kepada keluarganya melalui Yuridiksi Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)."