"Saudara ada di lokasi?," ujar Ahok menirukan pertanyaan hakim pada sanksi.
"Dengar semua pernyataannya?" ujar Ahok melanjutkan pertanyaan hakim saat itu.
Mendapatkan pernyataan tersebut, Ahok mengungkapkan jika saksi memastikan jika benar Ahok melakukan penistaan agama di kepulauan Seribu, maka dirinya yang akan langsung menghabiskan Ahok.
"Kalau Ahok di kepulauan Seribu, melakukan penistaan agama, maka ia tidak akan berdiri di sini lagi, sudah langsung saya bunuh," ujar Ahok menirukan pengakuan sanksi.
Pengakuan ini seolah membenarkan jikalau penistaan agama yang dijerat kepadanya tidak benar adanya.
Karena kasus ini pula, Ahok pun dinonaktifkan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Pengadilan memvonisnya bersalah dengan jeratan pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 Ayat 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hukuman 2 tahun penjara.
Meski dengan statusnya sebagai mantan narapidana, Ahok kemudian dipercaya sebagai Komisaris Pertamina di masa kepimpinan Jokowi periode kedua.
Namun di masa kampaye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Ahok memutuskan meninggalkan jabatan tersebut dengan ingin konsentrasi mendukung pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI Perjuangan, sebagai partai yang dipilih Ahok saat ini.