4 Tahun Jadi Pelaku Pungli di Rutan, 12 Pegawai KPK Dijatuhi Sanksi Berat

Kamis, 15 Februari 2024 | 13:13 WIB
4 Tahun Jadi Pelaku Pungli di Rutan, 12 Pegawai KPK Dijatuhi Sanksi Berat
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang etik dengan agenda putusan terhadap 90 pegawai KPK yang diduga terlibat pungutan liar atau pungli di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Kamis (15/2/2024). (Suara.com/Yaumal)

5. Terperiksa V Ahmad Arif dengan total keseluruhan sekitar Rp98.600.000

6. Terperiksa VI Ari Teguh Wibowo dengan total keseluruhan sekitar Rp109.100.000

7. Terperiksa VII Dri Agung S. Sumadri dengan total keseluruhan sekitar Rp102.600.000

8. Terperiksa VIII Andi Mardiansyah dengan total keseluruhan sekitar Rp101.600.000

9. Terperiksa IX Eko Wisnu Oktario dengan total keseluruhan sekitar Rp95.600.000

10. Terperiksa X Farhan bin Zabidi dengan total keseluruhan sekitar Rp95.600.000

11. Terperiksa XI Burhanudin dengan total keseluruhan sekitar Rp65.000.000

12. Terperiksa XII Muhamad Rhamdan dengan total keseluruhan sekitar Rp95.600.000

Baca Juga: Dugaan Korupsi APD Covid-19 Capai Rp 625 Miliar, KPK Periksa Mantan Pejabat Kemenkes

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI