"Bahwa uang bulanan sejumlah sekitar Rp 60-Rp 70 juta diambil oleh para 'Lurah' dari korting atau orang kepercayaan/keluarga tahanan/korting secara tunai di sekitar Taman Tangkuban Perahu, Swiss Bell Hotel, belakang Pasar Festival atau melalui tarikan tunai di ATM dari rekening atas nama Surisma Dewi dan atas nama Auna Yusrin Fathya pada Bank BCA," imbuhnya.
Adapun 12 pegawai yang diduga menerima dan nominalnya, sebagai berikut:
1. Terperiksa | Deden Rochendi dengan total keseluruhan sekitar Rp425.500.000.
2. Terperiksa Il Agung Nugroho dengan total keseluruhan sekitar Rp182.000.000
3. Terperiksa III Hijrial Akbar dengan total keseluruhan sekitar Rp111.000.000
4. Terperiksa IV Candra dengan total keseluruhan sekitar Rp114.100.000
5. Terperiksa V Ahmad Arif dengan total keseluruhan sekitar Rp98.600.000
6. Terperiksa VI Ari Teguh Wibowo dengan total keseluruhan sekitar Rp109.100.000
7. Terperiksa VII Dri Agung S. Sumadri dengan total keseluruhan sekitar Rp102.600.000
8. Terperiksa VIII Andi Mardiansyah dengan total keseluruhan sekitar Rp101.600.000
Baca Juga: Dugaan Korupsi APD Covid-19 Capai Rp 625 Miliar, KPK Periksa Mantan Pejabat Kemenkes
9. Terperiksa IX Eko Wisnu Oktario dengan total keseluruhan sekitar Rp95.600.000