Sementara Mulan Jameela, karier politikya dimulai saat ia bergabung ke Partai Gerindra pada 2019. Pada tahun tersebut, Mulan mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif untuk daerah pemilihan Jawa Barat XI yang meliputi Kabupaten dan Kota Tasikmalaya. Saat itu Mulan meraup suara sebanyak 24.192.
Pasca pemilihan, Mulan bersama dengan 13 orang caleg lainnya dari Partai Gerindra mengajukan gugatan perdata terhadap DPP Partai Gerindra melalui PN Jakarta Selatan.
Melalui gugatannya, Mulan menginginkan PN Jaksel memutus agar DPP Partai Gerindra mempunyai hak untuk menetapkan ia dan beberapa rekannya sebagai anggota legislatif terpilih karena suara partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung.
Mulan Jameela akhirnya ditetapkan sebagai anggota DPR oleh KPU dengan dikeluarkannya Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.0-Kpt/06/KPU/IX/2019 tanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019.