Sri melanjutkan, penyiksaan yang diterima kelima ART di bawah umur ini, di antaranya yakni dengan memberlakukan jam kerja di luar batas.
“Pengakuan anak korban yang bersangkutan itu tidak diberikan hal-hal yang layak. Contohnya yang bersangkutan suruh bekerja ke tuannya itu sampai jam 5 pagi,” ucapnya.
Kemudian selain jam kerja, para ART ini juga diperlakukan tidak layak yakni dengan memberikan makanan yang dijatah.
“Jadi untuk makannya sendiri juga dibatasi sehingga kelihatan kurus,” jelasnya.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Nanti akan kami dalami di situ karena ini memang anak dari salah satu desa kecil di Jateng. Memang yang membawa itu dari mulut ke mulut,” tandasnya.