Agar Bisa Pecat 90 Pegawai KPK Terlibat Pungli, Dewas Diminta Gandeng Inspektorat KPK

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 20 Februari 2024 | 16:42 WIB
Agar Bisa Pecat 90 Pegawai KPK Terlibat Pungli, Dewas Diminta Gandeng Inspektorat KPK
Agar Bisa Pecat 90 Pegawai KPK Terlibat Pungli, Dewas Diminta Gandeng Inspektorat KPK. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk berkoordinasi dengan Inspektorat KPK agar 90 pegawai yang terlibat pungutan liar atua pungli di rumah tahanan atau Rutan KPK bisa dipecat.

Peneliti ICW Diky Anandya mengamini Dewas KPK memang tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan sanksi berupa pemberhentian kepada pegawai KPK. Hal itu karena kewenangan yang tidak diberikan dalam Undang-Undang KPK, dan status pegawai yang sudah berubah menjadi ASN.

"ICW mendorong agar Dewas dapat segera berkoordinasi dengan Inspektorat KPK agar semua pegawai yang terlibat dalam kasus ini dapat segera dipecat," kata Diky lewat keterangannya kepada Suara.com, Selasa (20/2/2024).

Sebagaimana diketahui, sanksi terberat yang bisa diberikan Dewas KPK hanya berupa perintah permohonan maaf. Sanksi ini pula yang dijatuhkan Dewas KPK kepada 78 dari 90 pegawai KPK yang terlibat pungli.

Dewas KPK menggelar sidang etik kasus pungli di Rutan oleh pegawai KPK di Jakarta, Kamis (15/2/2024). [Suara.com/Yaumal]
Dewas KPK menggelar sidang etik kasus pungli di Rutan oleh pegawai KPK di Jakarta, Kamis (15/2/2024). [Suara.com/Yaumal]

"Berangkat dari berkas putusan etik hari ini, maka Dewas dapat merekomendasikan kepada Inspektorat agar dapat menyatakan bahwa 90 pegawai telah melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang. Dimana hukuman yang dapat diberikan berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP tersebut adalah pemberhentian tidak atas permintaan sendiri," ujar Diky.

Lebih lanjut, Diky juga mendesak KPK untuk segera mengumumkan hasil penyidikan dalam perkara ini. Mengingat sejak diungkap pada 2023, hingga saat ini belum ada nama-nama tersangka yang diumumkan.

"Sebagaimana diketahui, bahwa proses penanganan perkara oleh KPK terhadap pegawainya sendiri ini sangatlah lamban. Jika ditarik mundur, Dewas sendiri telah melaporkan kepada pimpinan KPK sejak bulan Mei 2023, namun hingga saat ini, KPK tak kunjung mengumumkan nama-nama tersangka," tegasnya.

Guna mengantisipasi peristiwa pungli dan sejenisnya berulang, KPK diminta untuk melakukan mitigasi titik rawan korupsi di internalnya.

"Sebagai penegak hukum, mestinya KPK memahami bahwa rutan merupakan salah satu tempat yang rawan terjadi korupsi karena di sana para tahanan dapat berinteraksi secara langsung dengan pegawai KPK. Selain itu, tindakan jual-beli fasilitas yang disinyalir terjadi di rutan KPK saat ini juga bukan modus baru dan kerap terjadi pada rutan maupun lembaga pemasyarakatan lain," kata Diky.

baca juga

Putusan Dewas KPK

Sebanyak 78 dari 90 pegawai KPK yang terlibat pungli divonis bersalah dan dijatuhi sanksi berat berupa permohonan maaf langsung secara terbuka. Sanksi itu dijatuhkan setelah Dewas KPK menggelar sidang etik dengan agenda putusan pada Kamis 15 Februari.

Sementara 12 pegawai, diserahkan Dewas KPK ke Sekretariat Jenderal KPK untuk ditindak secara disiplin. Langka itu diambil, karena keterlibatan 12 pegawai KPK terjadi sebelum Dewas KPK dibentuk.

Konferensi pers Dewan Pengawas KPK mengenai pungutan liar pegawai KPK di rutan tahanan korupsi di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2024). (Suara.com/Yaumal)
Konferensi pers Dewan Pengawas KPK mengenai pungutan liar pegawai KPK di rutan tahanan korupsi di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2024). (Suara.com/Yaumal)

Untuk diketahui pungli ini terjadi dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2023. Nilai perputaran uangnya lebih dari Rp 6 miliar.

Modusnya para pelaku memasang tarif hingga Rp20 juta kepada para tersangka untuk mendapatkan fasilitas tambahan, seperti menyelundupkan handphone.

Selain itu, mereka juga memasang tarif Rp5 juta perbulan, setelah handphone berhasil diselundupkan ke dalam sel. Masing-masing uang yang berhasil yang dikantongi para pelaku berkisar antara jutaan hingga ratusan juta rupiah.

Selain berproses secara etik di Dewas KPK, kasus ini juga ditindaklanjuti secara pidana oleh KPK. Prosesnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik juga sudah mengantongi nama-nama calon tersangka yang menjadi aktor utama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komeng: Lebih Baik DPD daripada DPO, Sindir Siapa?

Komeng: Lebih Baik DPD daripada DPO, Sindir Siapa?

News | Selasa, 20 Februari 2024 | 15:29 WIB

Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Dkk Segera Diseret KPK ke Pengadilan

Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Dkk Segera Diseret KPK ke Pengadilan

News | Selasa, 20 Februari 2024 | 12:43 WIB

Heboh Napi Koruptor Mardani Maming Pelesiran Naik Pesawat, KPK Ungkit Suap Lapas Sukamiskin: Alert Bagi Ditjen PAS!

Heboh Napi Koruptor Mardani Maming Pelesiran Naik Pesawat, KPK Ungkit Suap Lapas Sukamiskin: Alert Bagi Ditjen PAS!

News | Selasa, 20 Februari 2024 | 11:58 WIB

Blunder! Boyamin MAKI Anggap Sanksi Dewas KPK untuk 78 Pegawai Terlibat Pungli Tak Masuk Logika

Blunder! Boyamin MAKI Anggap Sanksi Dewas KPK untuk 78 Pegawai Terlibat Pungli Tak Masuk Logika

News | Senin, 19 Februari 2024 | 12:46 WIB

Terkini

Review Dream To You: Romansa Hangat Cinta Pertama, Luka dan Impian

Review Dream To You: Romansa Hangat Cinta Pertama, Luka dan Impian

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 19:40 WIB

Kota Makin Padat, Banjir Mengintai: Akademisi Soroti Teknologi Pengendalian Air di PIK2

Kota Makin Padat, Banjir Mengintai: Akademisi Soroti Teknologi Pengendalian Air di PIK2

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 19:36 WIB

Gen Z Fasih Bahasa Inggris, tapi Makin Asing dengan Bahasa Ibu, Mengapa?

Gen Z Fasih Bahasa Inggris, tapi Makin Asing dengan Bahasa Ibu, Mengapa?

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 19:35 WIB

3,28 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Tol Banyumanik, Negara Berpotensi Rugi Rp3,17 Miliar

3,28 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Tol Banyumanik, Negara Berpotensi Rugi Rp3,17 Miliar

Jawa Tengah | Minggu, 09 Agustus 2026 | 19:28 WIB

Menjelang Snoopy Run 2026, Saatnya Menjelajah Dunia Peanuts Selama 54 Hari di Sini!

Menjelang Snoopy Run 2026, Saatnya Menjelajah Dunia Peanuts Selama 54 Hari di Sini!

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 19:28 WIB

The Last House: Pesan Moral Mendalam tentang Hubungan Manusia dan Alam

The Last House: Pesan Moral Mendalam tentang Hubungan Manusia dan Alam

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 19:25 WIB

80 Persen Beras Fortifikasi Tak Sesuai Klaim, Ada yang Dijual Rp42 Ribu/Kg

80 Persen Beras Fortifikasi Tak Sesuai Klaim, Ada yang Dijual Rp42 Ribu/Kg

Bisnis | Minggu, 09 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Belanja Mewah di SEIBU Dapat Voucher Gratis? Cek Promo BRI Ini!

Belanja Mewah di SEIBU Dapat Voucher Gratis? Cek Promo BRI Ini!

Bri | Minggu, 09 Agustus 2026 | 19:22 WIB

Detik-Detik Mencekam di Sydney! Airbus A320 Nyaris Tabrakan dengan Boeing 777

Detik-Detik Mencekam di Sydney! Airbus A320 Nyaris Tabrakan dengan Boeing 777

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Dukung Green Movement, PMII dan Nusa Jaya Perluas Ruang Hijau di Tengah Kota Jakarta

Dukung Green Movement, PMII dan Nusa Jaya Perluas Ruang Hijau di Tengah Kota Jakarta

Jakarta | Minggu, 09 Agustus 2026 | 19:00 WIB

×