Politik Desentralisasi di Indonesia Sudah Diatur Berdasarkan Kewenangannya

Rabu, 21 Februari 2024 | 19:46 WIB
Politik Desentralisasi di Indonesia Sudah Diatur Berdasarkan Kewenangannya
Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro. (Dok: Kemendagri)

Suara.com - Dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan III Tahun 2024 di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, yang diadakan di Jakarta, hari ini, Rabu (21/2/2024), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menekankan pentingnya politik desentralisasi dan pelayanan publik.

Politik desentralisasi adalah tentang penyerahan sebagian urusan pemerintahan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Hal ini sudah diatur kewenangannya.

"Mana yang menjadi kewenangan provinsi dan mana yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, mana yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat, itulah strategi pencapaian tujuan bernegara yang disebut dengan politik desentralisasi," paparnya.

Menurut Suhajar, politik desentralisasi di Indonesia sudah diatur dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Bahkan menurutnya, Indonesia adalah negara yang paling progresif dalam menerapkan politik desentralisasi dibandingkan negara lain.

Salah satu contoh penerapan desentralisasi, di bidang pendidikan misalnya, urusan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Sedangkan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) merupakan ranah kewenangan pemerintah provinsi. Lalu, untuk urusan perguruan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Suhajar minta kepada pemerintah daerah (emda) untuk melindungi kepentingan masyarakat. Hal itu dapat dilakukan dengan memberikan pelayanan publik yang optimal, seperti mempermudah pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Paspor, akte kelahiran, Surat Keterangan Usaha, hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang dikenal dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Kita menyaksikan mana pemerintah daerah yang mampu memberikan pelayanan dengan baik dan masyarakatnya merasa bahagia, mana pemerintah daerah yang tidak membangun layanan dengan baik dan masyarakatnya merasa kecewa," tandasnya.

Baca Juga: Kemendagri Minta Daerah dengan Inflasi Tinggi Waspada

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI