Hakim Tipikor Denpasar Jatuhkan Vonis Bebas Mantan Rektor Universitas Udayana, Ini Kasusnya!

Erick Tanjung Suara.Com
Kamis, 22 Februari 2024 | 14:09 WIB
Hakim Tipikor Denpasar Jatuhkan Vonis Bebas Mantan Rektor Universitas Udayana, Ini Kasusnya!
Mantan rektor Universitas Udayana Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (22/2/2024). [Antara/Rolandus Nampu]

Suara.com - Mantan Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar dalam putusan sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI).

Putusan terhadap Prof Antara dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi bersama Hakim Anggota Putu Sudariasih, Nelson, Gede Putra Astawa dan Soebekti di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Kamis (22/2/2024).

Hakim memutuskan berdasarkan fakta persidangan, Antara tidak terbukti bersalah sehingga dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali. Hakim menilai dakwaan Jaksa baik dakwaan primer maupun subsider pertama, kedua dan ketiga tidak dapat dibuktikan dalam persidangan karena itu terdakwa Prof Antara dibebaskan dari semua dakwaan jaksa.

Dalam uraian Majelis Hakim, Antara tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Membebaskan terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu subsider," ujar Majelis Hakim Agus Akhyudi.

Hakim juga memerintahkan terdakwa Antara dibebaskan dari tahanan sementara setelah putusan itu diucapkan.

Selain itu, hakim juga memutuskan pemulihan hak terdakwa Antara dalam kemampuan, kedudukan serta jabatannya.

Terhadap putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali langsung menyatakan akan mengajukan banding. Sementara terdakwa Antara dan penasihat hukumnya langsung menerima putusan tersebut.

Sementara itu, Antara usai persidangan mengaku sangat bahagia mendengar putusan majelis hakim tersebut. Dia mengatakan memang sepatutnya hakim memutuskan seperti itu karena dirinya yakin tidak melakukan tindak pidana yang didakwakan Jaksa.

Baca Juga: KPK Telusuri Keterlibatan Bupati Muhdlor dalam Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

"Sedari awal kami sudah mengatakan bahwa kami tidak melakukan seperti yang disangkakan kepada kami. Tetapi kami menghargai proses hukum. Dan kita menyaksikan bahwa tidak terbukti bahwa korupsi. Itulah yang sebetulnya terjadi," kata Antara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI