Makin Dimiskinkan di Kasus TPPU, Aset Tanah hingga Uang Rp271 Miliar Milik Panji Gumilang Disita Polisi

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Jum'at, 23 Februari 2024 | 11:44 WIB
Makin Dimiskinkan di Kasus TPPU, Aset Tanah hingga Uang Rp271 Miliar Milik Panji Gumilang Disita Polisi
Penampkan Panji Gumilang saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menyita barang bukti berupa tanah dan uang senilai Rp271 miliar milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Penyitaan dilakukan berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menjerat Panji selaku tersangka.

"Telah dilakukan penyitaan terhadap sejumlah aset terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka Abdussalam Panji Gumilang," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).

Whisnu merincikan beberapa barang bukti yang disita di antara aset tanah dan bangunan seluas 866 m² di Depok, Jawa Barat senilai kurang lebih Rp6 miliar. Kemudian tanah dan bangunan seluas 296.000 m² di Indramayu, Jawa Barat senilai kurang lebih Rp 27,3 miliar. 

Bareskrim menyita aset bangunan milik tersangka kasus TPPU Panji Gumilang. (Foto: Dok Bareskrim)
Bareskrim menyita aset bangunan milik tersangka kasus TPPU Panji Gumilang. (Foto: Dok Bareskrim)

Selain itu, penyidik juga menyita tiga unit kendaraan Isuzu MUX senilai Rp1,1 miliar dan 16 rekening milik Panji di Bank Mandiri senilai Rp271 miliar.

"Penyitaan uang di 16 rekening Bank Mandiri senilai total Rp271 miliar dan 1 rekening mata uang asing di Bank Mandiri senilai USD480.700," ungkapnya. 

Sebagaimana diketahui, perkara TPPU ini berkaitan dengan tindak pidana asal berupa kasus penggelapan dan pidana yayasan.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam perkara tersebut, Panji diduga menggunakan dana pinjaman bank atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) senilai Rp73 miliar untuk kepentingan pribadi. 

Berdasar hasil penyelidikan, diketahui uang pinjaman tersebut dipergunakan Panji untuk membeli tanah hingga kendaraan mewah untuk keluarganya. 

Atas perbuatannya itu, Panji ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harga Beras Mahal dan Langka di Pasar, Satgas Pangan Polri Turun Lakukan Pengawasan di Daerah

Harga Beras Mahal dan Langka di Pasar, Satgas Pangan Polri Turun Lakukan Pengawasan di Daerah

News | Kamis, 15 Februari 2024 | 15:24 WIB

Bareskrim Pastikan Terima Pelaporan Rosan Roeslani Soal Connie Bakrie

Bareskrim Pastikan Terima Pelaporan Rosan Roeslani Soal Connie Bakrie

News | Selasa, 13 Februari 2024 | 19:07 WIB

Gegara Komentari Dirty Vote, Cak Imin dan JK Dilaporkan ke Bawaslu!

Gegara Komentari Dirty Vote, Cak Imin dan JK Dilaporkan ke Bawaslu!

Kotak Suara | Selasa, 13 Februari 2024 | 14:49 WIB

100 Tahanan Bakal Nyoblos di Rutan Bareskrim Besok, Mekanismenya Sudah Disosialisasikan

100 Tahanan Bakal Nyoblos di Rutan Bareskrim Besok, Mekanismenya Sudah Disosialisasikan

Kotak Suara | Selasa, 13 Februari 2024 | 14:41 WIB

Terkini

BMW Angkut 50 Kg Sabu Rp50 Miliar Rontok di Bakauheni, 3 Kurir Tergiur Upah Rp300 Juta

BMW Angkut 50 Kg Sabu Rp50 Miliar Rontok di Bakauheni, 3 Kurir Tergiur Upah Rp300 Juta

Lampung | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:22 WIB

Krim Kelly Bisa Jadi Pengganti Foundation? Simak Klaim dan Cara Pakainya

Krim Kelly Bisa Jadi Pengganti Foundation? Simak Klaim dan Cara Pakainya

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:15 WIB

YesssCredit Catat Pembiayaan Rp5 T, Kota Kecil Mulai Jadi Mesin Pertumbuhan

YesssCredit Catat Pembiayaan Rp5 T, Kota Kecil Mulai Jadi Mesin Pertumbuhan

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:15 WIB

Keluarga Eks-Napiter Terjebak Stigma, Deradikalisasi Dinilai Tak Cukup Sasar Pelaku

Keluarga Eks-Napiter Terjebak Stigma, Deradikalisasi Dinilai Tak Cukup Sasar Pelaku

Jogja | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:14 WIB

KY Minta Wewenang Pecat atau Hukum Hakim Nakal Langsung Tanpa Lewat MA

KY Minta Wewenang Pecat atau Hukum Hakim Nakal Langsung Tanpa Lewat MA

Sulsel | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:05 WIB

JPW: Kapolri Baru Tak Berdampak Jika Pekerjaan Rumah Dibiarkan Mangkrak

JPW: Kapolri Baru Tak Berdampak Jika Pekerjaan Rumah Dibiarkan Mangkrak

Jogja | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:02 WIB

Usai Insiden Keamanan, Bitget Tebar 30% Pendapatan Trading

Usai Insiden Keamanan, Bitget Tebar 30% Pendapatan Trading

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:00 WIB

Nuzran Joher Pimpin Ombudsman RI, Formasi Lengkap dan Kepercayaan Publik Jadi Ujian

Nuzran Joher Pimpin Ombudsman RI, Formasi Lengkap dan Kepercayaan Publik Jadi Ujian

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:00 WIB

Berani Berhenti Sejenak: Mengapa Jeda Penting dalam Proses Bertumbuh?

Berani Berhenti Sejenak: Mengapa Jeda Penting dalam Proses Bertumbuh?

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:00 WIB

TPA Sumompo Manado Kembali Beroperasi Normal Pascakebakaran

TPA Sumompo Manado Kembali Beroperasi Normal Pascakebakaran

Foto | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:00 WIB

×