3 Pelaku Pengeboman Rumah Ketua KPPS Ditangkap! Motifnya Dendam Narkoba atau Politik?

Dwi Bowo Raharjo

Sabtu, 24 Februari 2024 | 02:25 WIB
3 Pelaku Pengeboman Rumah Ketua KPPS Ditangkap! Motifnya Dendam Narkoba atau Politik?
Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo menyampaikan rilis tentang penangkapan tersangka pelaku pengeboman di rumah Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Jumat (23/2/2024). (ANTARA/ HO-Polres Pamekasan)

Suara.com - Polres Pamekasan, Jawa Timur, berhasil menangkap tiga orang pelaku pengeboman rumah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Nyakabu Daya. Peristiwa pengeboman itu sebelumnya terjadi pada Senin (19/2/2024).

"Tersangka semuanya berjumlah tiga orang dan mereka memiliki peran berbeda dalam kasus itu," kata Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media di Pamekasan, Jawa Timur, Jumat (23/2/2024).

Andy menuturkan ketiga orang tersangka itu masing-masing berinisial A (30) yang diduga berperan sebagai otak peledakan, tersangka S (38) berperan sebagai eksekutor, dan tersangka AR (30) sebagai penjual dan pembuat bahan peledak.

Pengungkapan kasus itu kata Andy, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di lokasi kejadian, menyelidiki bekas ledakan dan menerjunkan tim intelijen untuk melacak pelaku.

Ia membantah kabar yang beredar di sebagian masyarakat Pamekasan yang menyebutkan bahwa pelemparan bom di rumah Ketua KPPS yang bernama Husairi karena faktor politik.

“Jadi ini tidak ada kaitannya dengan politik, tetapi yang bersangkutan mencurigai bahwa korban Feri yang juga anak Ketua KPPS ini pernah menginformasikan kepada Polres Pamekasan terkait keterlibatan tersangka A (30) dengan narkoba," katanya.

Lebih lanjut, Kompol Andy Purnomo mengatakan, tersangka S mendapat upah Rp500 ribu rupiah dalam melakukan aksi tersebut.

Sementara tersangka A (30) membeli bom banting dengan harga Rp150 ribu dari tersangka A-R.

Terhadap dua tersangka lanjut Kompol Andy Purnomo dikenakan pasal 1 ayat satu, undang-undang 12 Tahun 51 dan atau Pasal 170 KUHP.

baca juga

“Sedangkan tersangka A-R kita kenakan pasal 1 ayat 1, undang-undang 12 Tahun 51 berkaitan dengan undang-undang darurat. Ancaman pidana 20 tahun," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ratusan Petugas KPPS Meninggal, Hipertensi Disebut Jadi Penyebabnya: Memang Dampaknya Separah Itu?

Ratusan Petugas KPPS Meninggal, Hipertensi Disebut Jadi Penyebabnya: Memang Dampaknya Separah Itu?

Lifestyle | Jum'at, 23 Februari 2024 | 18:05 WIB

Tragedi Pilpres: 90 Petugas TPS Meninggal Dunia, 60 di Antaranya Anggota KPPS

Tragedi Pilpres: 90 Petugas TPS Meninggal Dunia, 60 di Antaranya Anggota KPPS

Kotak Suara | Jum'at, 23 Februari 2024 | 17:25 WIB

PDIP Tuntut Hitung Manual dan Risiko Kematian Petugas Pemilu Akibat Kelelahan

PDIP Tuntut Hitung Manual dan Risiko Kematian Petugas Pemilu Akibat Kelelahan

Kotak Suara | Kamis, 22 Februari 2024 | 15:36 WIB

KontraS Desak KPU Tanggung Jawab Atas Meninggalnya Puluhan Anggota KPPS

KontraS Desak KPU Tanggung Jawab Atas Meninggalnya Puluhan Anggota KPPS

Kotak Suara | Kamis, 22 Februari 2024 | 13:16 WIB

Terkini

Kasus Suap HGB Mencuat, Nusron Wahid Lagi-lagi Absen Rapat di DPR

Kasus Suap HGB Mencuat, Nusron Wahid Lagi-lagi Absen Rapat di DPR

News | Rabu, 16 September 2026 | 16:41 WIB

Pikirannya Nggak Bisa Diam? Kenali 4 Jenis Overthinking dan Cara Mengatasinya

Pikirannya Nggak Bisa Diam? Kenali 4 Jenis Overthinking dan Cara Mengatasinya

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 16:33 WIB

Pramono Rayu Prabowo, Danantara Diminta Bantu Ekspansi LRT ke JIS dan Halim

Pramono Rayu Prabowo, Danantara Diminta Bantu Ekspansi LRT ke JIS dan Halim

News | Rabu, 16 September 2026 | 16:31 WIB

TradingPRO Merayakan Pencapaian 10 Tahun dengan Total Hadiah $10.000

TradingPRO Merayakan Pencapaian 10 Tahun dengan Total Hadiah $10.000

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 16:28 WIB

Prabowo Bagi-bagi Kaus dari Sunroof Mobil, Warga Manggarai Histeris Rebutan

Prabowo Bagi-bagi Kaus dari Sunroof Mobil, Warga Manggarai Histeris Rebutan

News | Rabu, 16 September 2026 | 16:28 WIB

Semen Gresik Kolaborasi Bersama Warga Desa Pasucen, Gotong Royong Bersihkan Aliran Mata Air Brubulan

Semen Gresik Kolaborasi Bersama Warga Desa Pasucen, Gotong Royong Bersihkan Aliran Mata Air Brubulan

Jawa Tengah | Rabu, 16 September 2026 | 16:22 WIB

Tak Seindah Ekspektasi: Novel 'Sisi Tergelap Surga' Buka-bukaan Fakta Pahit Kerasnya Jakarta

Tak Seindah Ekspektasi: Novel 'Sisi Tergelap Surga' Buka-bukaan Fakta Pahit Kerasnya Jakarta

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 16:18 WIB

Purbaya Dicopot Pas Lagi Rapat RAPBN, Akademisi UMY Soroti Etika dan Kepatutan Penguasa

Purbaya Dicopot Pas Lagi Rapat RAPBN, Akademisi UMY Soroti Etika dan Kepatutan Penguasa

Jogja | Rabu, 16 September 2026 | 16:16 WIB

Disimpan di Gudang Jakut, Penyelundupan Kacang Tanah 49,50 Ton Asal India Terbongkar

Disimpan di Gudang Jakut, Penyelundupan Kacang Tanah 49,50 Ton Asal India Terbongkar

News | Rabu, 16 September 2026 | 16:13 WIB

Sudah Sukses, Jangan Lupa! Alumni Penerima KIP Kuliah Diminta Balas Budi ke Adik Kelas

Sudah Sukses, Jangan Lupa! Alumni Penerima KIP Kuliah Diminta Balas Budi ke Adik Kelas

News | Rabu, 16 September 2026 | 16:12 WIB

×